SOLOPOS.COM - Tiga orang yang mewakili SMA SPI datang ke podcast Youtube CURHAT BANG Denny Sumargo dan membela Julianto Eka Putra. (Youtube Denny Sumargo)

Solopos.com, JAKARTA – Pengurus yayasan dan kelompok bisnis di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) tak rela Julianto Eka Putra ditetapkan sebagai terdakwa kasus pelecehan seksual sejumlah siswi.

Mereka menganggap Julianto Eka sosok yang jauh dari perbuatan yang dituduhkan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Beliau (Julianto) adalah sosok yang berwibawa, dermawan dan menginspirasi. Beliau berdedikasi sebagaimana founder-founder yang lain hingga SMA SPI bisa berdiri hingga hari ini,” ujar Kepala SMA SPI, Risna, saat datang ke podcast Youtube CURHAT BANG Denny Sumargo, seperti dikutip Solopos.com, Rabu (13/7/2022) malam.

Tak datang sendiri, Risna hadir di kediaman Denny Sumargo bersama dua mantan muridnya yang kini menjadi karyawan di perusahaan milik Julianto Eka Putra.

Baca Juga: Ternyata, Kak Seto yang Menawari Bersaksi untuk Terdakwa Julianto Eka

Kedua mantan murid Risna itu masing-masing berinisial DL dan SA. Keduanya merupakan rekan satu angkatan dengan M yang melaporkan Julianto Eka ke polisi.

Ekspedisi Mudik 2024

Risna mengungkapkan, Julianto Eka bukan pemilik SMA SPI melainkan salah satu pendiri (founder) sekolah gratis untuk siswa kurang mampu.

Baca Juga: Dampingi Anak Korban Kejahatan, Kantor Komnas PA Dua Kali Dibakar

“Beliau bukan owner tapi founder. Founder-nya kan dari berbagai daerah di Indonesia, jumlahnya ratusan bahkan hampir ribuan, membawahi SMA dan sekolah tinggi,” lanjutnya.

Ia membantah ada pelecehan seksual, kekerasan fisik hingga intimidasi di lingkungan SMA SPI baik yang dilakukan Julianto Eka maupun para guru dan pengurus yayasan.

Risna mengaku tinggal bersama suaminya di asrama siswi sehingga tahu benar apa yang terjadi di lingkungan sekolah tersebut.

Baca Juga: Komnas PA Sebut Korban Pelecehan Motivator Julianto Eka 40 Siswi

“Selama di situ kami tidak pernah menyaksikan atau melakukan kekerasan. Jadi jujur kasus ini berdampak kurang baik bagi sekolah kami karena guru, karyawan maupun siswa mendapat tekanan dari sekeliling,” lanjutnya.

Pernyataan Risna mendapat penegasan dari Dl, salah satu alumni SMA SPI yang kini bekerja di salah satu perusahaan milik Julianto Eka.

Dila mengaku kenal baik dengan siswi yang melaporkan Julianto Eka ke polisi atas tuduhan pelecehan seksual.

Baca Juga: Motivator Julianto Eka Tak Ditahan, Pengacara: Klien Saya Kooperatif

“Saya teman satu angkatan, kenal baik. Dan selama di sana saya tidak melihat ada masalah, apalagi pelecehan seksual. Saya tidak melihat ada tekanan batin pada dirinya. Makanya saya kaget kok tiba-tiba ada laporan itu,” ujarnya.

Rekan Dl berinisial Sa bersaksi hal yang sama. Sa mengaku dirinya tidak pernah mendengar ada kejadian pelecehan seksual sampai akhirnya kasus itu mencuat karena ada laporan ke polisi.

“Saya kaget, tidak ada apa-apa. Di sini semua baik-baik kok tiba-tiba pada Mei 2021 ada laporan itu,” kata Sa yang mengaku teman sekamar dari pelapor kasus pelecehan seksual tersebut.

Baca Juga: Dituding Membela Terdakwa Pelecehan Seksual, Ini Kata Kak Seto

Pengakuan ketiga perwakilan dari SMA SPI ini langsung dibantah M, pelapor Julianto Eka ke polisi. Menurut M, ketiganya telah bersekongkol dan bersaksi bohong.

“Bohong kalau mereka tidak tahu. Saya pernah mengadukan kejadian yang saya alami ini ke Ketua Yayasan. Setelah itu saya dipanggil Kepala Sekolah dan diinterogasi. Masak sekarang dia bilang tidak tahu sama sekali,” ujar M dalam podcast terpisah.

M bahkan menyatakan Dl yang mengaku tidak tahu ada pelecehan seksual di SMA SPI adalah salah satu korban dari Julianto Eka.

Baca Juga: Tiba-Tiba Ketua Komnas Perlindungan Anak Kecam Kak Seto, Kenapa?

Kepada Denny Sumargo, M lantas menunjukkan bukti pengakuan Dl bahwa dirinya juga pernah mengalami hal yang sama.

“Oh dia mengaku juga pernah mengalami hal yang sama? Dia korban juga,” tanya Denny yang dibenarkan M dan dua rekannya.

Sebelumnya, Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengungkap data yang mengejutkan terkait korban dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa motivator Julianto Eka Putra.

Korban 40 Siswi

Arist Merdeka Sirait menyebut korban Julianto Eka alias Ko Jul mencapai sekitar 40 orang.

“Yang sudah diperiksa terkait laporan di Polda Jatim ada 14. Tapi total korbannya sekitar 40 orang, kan ada yang laporannya di Polres Batu, dan yang lain. Kan tidak perlu semua korban melapor. Bisa diwakili sebagian korban,” kata Arist Merdeka Sirait seperti dikutip Solopos.com dari podcast Youtube Deddy Corbuzier, Rabu (13/7/2022) dini hari.

Selain sejumlah korban yang melapor ke Polda Jatim dan mendapatkan pendampingan dari Komnas PA, menurut Arist, ada juga korban yang membuat laporan secara terpisah ke kantor polisi berbeda.

Baca Juga: Berseteru dengan Kak Seto, Ini Profil Arist Merdeka Sirait

Arist Merdeka Sirait yakin majelis hakim PN Malang akan menjatuhkan hukuman bersalah terhadap Julianto Eka.

Alasannya, banyak alat bukti yang dihadirkan ke persidangan, termasuk keterangan dari belasan mantan siswi di SMA SPI milik terdakwa Julianto Eka.



Bagaimana jika Julianto Eka divonis tidak bersalah? Arist memastikan akan menempuh upaya hukum tahap lanjut sampai para korbannya mendapatkan keadilan.

“Saya akan kejar terus, masih ada upaya hukum, saya pasti akan tempuh. Sisa hidup saya untuk mencari surga. Surga saya ada di anak-anak yang terzalimi ini,” tegas Arist menjawab pertanyaan Deddy Corbuzier.

Baca Juga: Hukum Kekerasan Seksual: Penjara 15 Tahun, Denda Rp1 Miliar

Julianto pernah mendapat penghargaan Kick Andy Heroes 2018 di Metro TV serta diundang Deddy Corbuzier di acara Hitam Putih TransTV.

Julianto Eka kini menjadi terdakwa dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswinya.

Salah satu siswi mengaku mengalami pelecehan seksual dari Julianto Eka sampai 15 kali.

Baca Juga: Motivator Julianto Eka Tak Ditahan, Pengacara: Klien Saya Kooperatif

Dengan didampingi Komnas PA, 14 mantan siswi SMA SPI melaporkan Julianto Eka ke Polda Jawa Timur pada 29 Mei 2021.

Saat ini persidangan sudah berlangsung 19 kali. Selama persidangan Julianto tidak ditahan dan baru dijebloskan ke bui pada Senin (11/7/2022) lalu setelah kasus tersebut heboh di publik.



Kuasa hukum Julianto Eka, Jeffry Simatupang, meyakini kliennya tidak melakukan pelecehan sebagaimana didakwakan jaksa.

Baca Juga: Ini Sosok JE, Motivator yang Diduga Cabuli Belasan Siswa

Dia menyatakan tidak ada saksi yang melihat dan mendengar terkait kasus pelecehan seksual.

“Berdasarkan keterangan ahli visum,dinyatakan bahwa visum yang dilakukan tahun 2021 tidak dapat membuktikan kejadian pada tahun 2008 sampai 2011,” katanya.





Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya