SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya mengambil langkah tegas kepada penduduk berusia di atas 23 tahun yang tak kunjung melakukan perekaman data <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180406/489/908388/administrasi-kependudukan-solo-e-ktp-5-menit-jadi-terkendala-koneksi-error-dan-blangko-kosong" title="Administrasi Kependudukan Solo: E-KTP 5 Menit Jadi Terkendala Koneksi Error dan Blangko Kosong">KTP elektronik</a> (e-KTP).</p><p>Kemendagri bakal memblokir data penduduk dewasa yang belum juga melakukan perekaman data e-KTP hingga 31 Desember 2018.</p><p>Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan (Dispendukcapil) Solo, Supraptiningsih, menyampaikan kebijakan Kemendagri terkait pemblokiran data penduduk tersebut merupakan kesepakatan dalam rapat koordinasi nasional (rakornas) yang digelar Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri di Semarang beberapa waktu lalu.</p><p>Dia menyebut data penduduk yang diblokir bisa dibuka kembali setelah yang bersangkutan melakukan perekamanan data di Dispencukcapil.</p><p>&ldquo;Apabila ada penduduk dewasa di atas usia 23 tahun sampai 31 Desember 2018 belum juga melakukan perekamanan e-KTP, datanya secara otomatis akan disisihkan oleh Dukcapil pusat. Data <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180112/489/884478/tiga-alat-pencetak-e-ktp-milik-dispendukcapil-solo-rusak" title="Tiga Alat Pencetak E-KTP Milik Dispendukcapil Solo Rusak">penduduk</a> tersebut akan diblokir," kata Supraptiningsih saat berbincang dengan <em>Solopos.com</em>, Senin (1/10/2018).</p><p>Supraptiningsih menyampaikan ada kemungkinan nama penduduk di atas usia 23 tahun tercatat belum melakukan perekamanan e-KTP karena punya identitas ganda. Seperti diketahui, sebelum digunakan sistem e-KTP, banyak penduduk yang memiliki data KTP lebih dari satu.</p><p>Ada kemungkian penduduk dewasa itu sudah merekam e-KTP namun karena karena punya identitas ganda jadi tercatat belum merekam data. Misal saja, penduduk A dulu namanya Muhammad Tohar, sekarang jadi M. Tohar.</p><p>Jika terjadi seperti itu, Kemendagri akan menghapus atau memblokir data lama penduduk tersebut. Namun, Supraptiningsih meyakini masih ada penduduk dewasa yang memang belum sama sekali merekam e-KTP.</p><p>Kabid Pendaftaran Penduduk Dispendukapil Solo, Ing Ramto, menyebut data penduduk dewasa Kota Solo di atas usia 23 tahun yang belum merekam e-KTP belum pasti. Hal itu karena ada perbedaan data jumlah <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20170323/489/803919/demo-solo-garuda-ri-berunjuk-rasa-soal-kasus-korupsi-e-ktp-ini-10-tuntutannya" title="DEMO SOLO : Garuda RI Berunjuk Rasa soal Kasus Korupsi E-KTP, Ini 10 Tuntutannya">penduduk</a> belum rekam e-KTP antara milik Dispendukcapil Solo dengan Kemendagri.</p><p>Dispendukcapil mencatat tinggal 1.300-an penduduk Solo di atas 23 tahun yang belum merekam e-KTP, sementara Kemendagri melaporkan masih ada 10.000-an penduduk.</p><p>&ldquo;Ini kami konsolidasi terus dengan pusat untuk mengetahui data fix-nya. Kami perlu menyisir data penduduk dewasa yang belum merekam e-KTP karena berkaitan juga dengan persiapan Pemilu 2019, yakni mewujudkan data yang lebih akurat,&rdquo; jelas Ing Ramto.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya