SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, KULONPROGO-Enam unit angkutan barang jenis pikap terjaring dalam operasi gabungan yang digelar Satpol PP dan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkoimnfo) Kulonprogo di sub terminal Jagalan, Kecamatan Kalibawang, Kamis (12/6/2014).

Empat angkutan barang yang terjaring tersebut berasal dari luar Kulonprogo.

Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik

Selain sub terminal Jagalan, operasi tersebut juga dilakukan di sub terminal Nanggulan, Kecamatan Nanggulan dan sub terminal Ngeplang, Kecamatan Sentolo.

Kasi Penegakan Perda Satpol PP Kulonprogo, Qomarul Hadi, menjelaskan, terdapat sekitar 40-an kendaraan yang ditemui di tiga terminal tersebut, namun hanya sekitar 26 kendaraan yang diperiksa uji kelaikannya. Dari hasil pemeriksaan terjaring enam kendaraan yang tidak memiliki uji kir, bahkan uji kir salah satu kendaraan sudah mati sejak 2010.

“Sekitar 15 kendaraan yang ingin kami periksa tidak diketahui siapa pengemudinya, karena kendaraan tersebut sudah terparkir sebelum kami datang dan melakukan operasi, sehingga ketika kami cari pengemudinya tidak ada yang mengaku,” jelasnya.

Dikatakannya, pengemudi dari enam kendaraan yang terjaring razia diberikan surat tilang dan akan mengikuti persidangan karena terbukti melanggar Perda Nomor  4 dan Perda Nomor 8 Tahun 2000 tentang izin trayek dan uji kendaraan, serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentan lalu lintas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya