Tak Punya PeduliLindungi Beli Minyak Goreng Bisa Pakai NIK, Ini Caranya
Selain PeduliLindungi, beli minyak goreng curah bisa dilakukan pakai nomor induk kependudukan (NIK) KTP.

SOLOPOS.COM - Selain PeduliLindungi, beli minyak goreng curah bisa dilakukan pakai nomor induk kependudukan (NIK) KTP. (Solopos Dok)
Solopos.com, JAKARTA – Selain PeduliLindungi, beli minyak goreng curah bisa dilakukan pakai nomor induk kependudukan (NIK) KTP.
Pemerintah telah mengumumkan syarat pembelian minyak goreng curah seharga Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram dengan menggunakan aplikasi Pedulilindungi mulai Senin (27/6/2022).
PromosiBorong Penghargaan, Tokopedia Jadi Marketplace Favorit UMKM
Namun, bagi masyarakat yang tidak memiliki aplikasi Pedulilindungi diimbau tidak perlu merasa khawatir. Dalam masa sosialisasi ini, masyarakat bisa membeli minyak goreng curah sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) dengan menunjukkan aplikasi PeduliLindungi atau NIK KTP.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan menegaskan bahwa setelah syarat baru tersebut berlaku, pembelian minyak goreng curah akan dibatasi 10 kilogram per NIK per hari.
“Jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi kebutuhan rumah tangga, bahkan pengusaha usaha kecil-kecil,” ujarnya melalui keterangan resmi yang dikutip, Senin (27/5/2022).
Baca Juga: Beli Minyak Goreng Curah Pakai Pedulilindungi Mulai Hari Ini, Caranya?
Lebih jelasnya, Luhut menjelaskan bahwa aturan ini mulai berlaku setelah pemerintah melaksanakan sosialisasi selama dua pekan mulai Senin (27/6/2022).
“Setelah masa sosialisasi selesai, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan sistem PeduliLindungi,” imbuhnya. Pemerintah memberlakukan pembelian dengan aplikasi PeduliLindungi, atau dengan menunjukkan NIK. Hal ini untuk mengatasi pembelian secara berulang oleh masyarakat.
Berikut cara membeli minyak goreng curah rakyat menggunakan KTP (NIK):
1. Pembeli bisa menunjukkan KTP kepada pengecer minyak goreng.
2. Pengecer akan mencatat NIK yang tertera di KTP
3. Pembeli bisa mendapatkan minyak goreng curah rakyat dengan kuota pembelian maksimal 10 kilogram per NIK per hari.
Saat ini, HET minyak goreng curah rakyat dipatok sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg. Karena keterbatasan, maka masyarakat bisa mencari lokasi pengecer minyak goreng curah rakyat melalui website Kementerian Perdagangan yakni minyak-goreng.id.
Itulah ulasan tentang cara beli minyak goreng curah dengan NIK KTP bila tidak memiliki atau belum mendaftar aplikasi PeduliLindungi.
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini". Klik link https://t.me/soloposdotcom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Solopos.com Berita Terkini