SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Dua minimarket di jalan Boyolali-Jatinom disegel oleh Satpol PP Boyolali.

Solopos.com, BOYOLALI — Dua toko modern di wilayah Boyolali ditutup aparat Satpol PP setempat. Keduanya dinilai melanggar aturan karena belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penutupan yang dilanjutkan degan penyegelan lokasi itu dilakukan pekan lalu dengan sasaran sebuah toko di jalan Boyolali-Jatinom dan satunya Jl. Merdeka Barat. Kasi Penindakan pada Satpol PP Boyolali, Tri Joko Mulyono, mengatakan sebelumnya pengelola sudah diperingatkan untuk memenuhi kewajiban perizinan. Namun hal itu tidak dihiraukan sehingga pihaknya terpaksa melakukan penutupan paksa.

“Keduanya punya masalah yang sama yakni belum punya IMB. Kami sudah peringatkan mereka agar mengurus IMB, namun hal itu tidak dilakukan dan mereka tetap buka, sehingga kami tutup paksa,” ujarnya kepada Solopos.com, Sabtu (19/8/2017).

Selain dua toko tersebut, Joko mengatakan masih ada dua toko modern lain yang terancam ditutup karena punya masalah yang sama. Namun Joko tidak memerinci toko modern yang dimaksud. Dia hanya mengatakan saat ini keduanya sedang ditelusuri perizinannya.

“Sebenarnya masih ada tiga toko lagi. Tapi yang satu katanya izinnya sudah keluar dan kami tinggal menunggu saja. Yang dua ini masih kami dalam,” imbuhnya. Joko berharap kepada pihak pembangun agar selalu memenuhi kewajiban mereka sebelum mendirikan bangunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya