SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG</strong> &mdash; Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah (KPU Jateng) memastikan para pemilih di Jateng bisa menyalurkan hak pilihnya pada pemungutan suara <a href="http://semarang.solopos.com/read/20180625/515/924072/bawaslu-minta-peserta-pilkada-serentak-2018-taati-aturan-masa-tenang">Pilkada Jateng 2018</a>, Rabu (27/6/2018), meski tak memiliki formulir C-6 atau yang kerap disebut sebagai formulir undangan pencoblosan. Hal itu diumumkan KPU Jateng di akun Instagramnya, <em>@kpujateng</em>, Senin (25/6/2018).</p><p>Berdasarkan penjelasan KPU Jateng melalui tabel yang diunggah di akun Instagram tersebut, para pemilih bisa menyalurkan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditentukan tanpa membawa formulir C-6. Namun demikian, para pemilih harus membawa KTP elektronik atau yang kerap disebut e-KPT atau identitas lain ke TPS sesuai dengan alamat tempat tinggal pada e-KTP yang dimiliki.</p><p>Para pemilih yang tak membawa formulir C-6 nantinya akan dibantu dicarikan nomor urut daftar pemilih tetap (DPT) oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Setelah ditemukan nomor urutnya, maka pemilih tersebut bisa mencoblos pilihannya di <a href="http://semarang.solopos.com/read/20180625/515/924072/bawaslu-minta-peserta-pilkada-serentak-2018-taati-aturan-masa-tenang">Pilkada Jateng 2018</a>. Namun apabila pemilih hanya membawa formulir C-6 dan tak membawa e-KTP, maka tetap diperbolehkan mencoblos.</p><p>Untuk daftar pemilih pindahan (DPPh), pemilih harus membawa formulir A-5 sebagai bukti pengantar pindah dalam memilih. Jika tak memiliki formulir A-5, maka pemilih pindahan tak diperkenankan mencoblos.</p><p>Sedangkan untuk daftar pemilih tambahan (DPTb) yang belum terdata di TPS sesuai tempat tinggalnya, maka diwajibkan membawa e-KTP atau surat keterangan dari disdukcapil. Jika tak membawanya, maka tak diperbolehkan untuk mencoblos.</p><p>KPU Jateng menegaskan proses pemungutan suara <a href="http://semarang.solopos.com/read/20180625/515/924118/sebagian-besar-tps-di-jateng-rawan-pelanggaran">Pilkada Jateng 2018</a> akan dilaksanakan Rabu (27/6/2018), mulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB, kecuali untuk pemilih tambahan yang dilaksanakan pada pukul 12.00 sampai pukul 13.00 WIB. Jika melebihi pukul 13.00 WIB, KPU Jateng menegaskan sudah tak akan membuka proses pemungutan suara.</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya