SOLOPOS.COM - Proses mediasi kasus pencurian HP oleh seorang ibu hamil did wilayah Pajang, Laweyan, Solo, difasilitasi polisi, Kamis (10/11/2022). (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Seorang ibu asal Kartasura, Sukoharjo, RN, 32, yang tengah hamil delapan bulan nekat curi handphone atau HP di salah satu toko kelontong wilayah Laweyan, Solo, Kamis (10/11/2023).

RN yang saat itu bersepeda memboncengkan anaknya berumur 2,5 tahun mendatangi warung kelontong milik Bu Yus di Karangturi, Pajang, Laweyan, Solo, untuk membeli obat batuk.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saat berada di warung itu lah, RN melihat satu unit HP merek Samsung J7+ di bagasi kemudi motor milik Anita Hapsari, 24, yang saat itu sama-sama sedang berbelanja.

Tanpa berpikir panjang, ibu hamil tersebut langsung curi HP di motor di depan warung wilayah Laweyan, Solo, tersebut. Namun perbuatan itu diketahui oleh sang pemilik motor dan HP. Peristiwa kemudian dilaporkan ke Polsek Laweyan, Solo.

Namun, atas pertimbangan keadilan dan kemanusiaan, Kapolsek Laweyan AKP Galuh Pandu Pandega F, mengupayakan penyelesaian alternatif dengan proses restorative justice.

Baca Juga: Gasak 4 Motor di Solo-Wonogiri, Aksi Maling asal Sukoharjo Berakhir di Laweyan

Melalui Bhabinkamtibmas Pajang Aipda Slamet Widodo, mediasi dilakukan terhadap pelaku dan korban pada Kamis siang (10/11/2022).

“Alhamdulillah korban bisa memahami kondisi pelaku dan pelaku pun mengakui kesalahannya dengan janji tidak akan mengulanginya, sehingga keduanya bersepakat diselesaikan secara kekeluargaan,” terang Aipda Slamet Widodo melalui keterangan pers tertulis yang diterima Solopos.com, Jumat (11/11/2022).

Pada kesempatan itu Aipda Slamet Widodo juga memberikan bantuan sembako dan uang sekadarnya kepada ibu hamil yang nekat curi HP di Solo itu untuk membantu meringankan kebutuhan RN.

Baca Juga: Polisi Selidiki Pencurian-Pelecehan Seksual di Rumah Indekos Sekitar UNS Solo

Perempuan itu diketahui mengalami kesulitan keuangan untuk biaya melahirkan. Lebih lanjut, sesuai pesan Kapolsek Laweyan, Aipda Slamet Widodo menjelaskan restorative justice menjadi solusi terbaik penyelesaian perkara tindak pidana dengan situasi tertentu.

Dengan demikian penyelesaian perkara berlangsung lebih cepat, adil dan mengedepankan kemanusiaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya