SOLOPOS.COM - Hartono Lifestyle Mall (JIBI/Solopos/Dok.)

SUKOHARJO-Merasa belum puas atas keterangan eksekutif, anggota Komisi I DPRD Sukoharjo menjadwalkan sidak ke Hartono Lifestyle Mall, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Selasa (27/11/2012).

Sidak digelar setelah terjadi silang pendapat soal garis sepadan dan perizinan mendirikan bangunan (IMB). Ketua Komisi I, H Suryanto, Minggu (25/11/2012) menjelaskan, hearing yang digelar Sabtu belum mencapai titik temu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hearing kemarin digelar setelah Dewan mendapat laporan dari warga bahwa pendirian Hartono Lifestile Mall menyimpang. Untuk itu, Sabtu, kami [komisi I] mendatangkan pelapor, pihak Hartono Lifestile Mall dan eksekutif,” ujarnya.

Politis PPP itu menjelaskan, ada tiga dugaan penyimpangan yang dilaporkan warga. Pertama soal ketinggian bangunan dari empat lantai menjadi tujuh lantai, kedua, garis sepadan jalan dan ketiga, ruang terbuka hijau.  “Karena masih terjadi kesimpangsiuran, diputuskan dilakukan sidak sehingga anggota Dewan mengetahui persis lokasi yang dipersoalkan warga.”

Tidak Sinkron

Lebih lanjut dijelaskannya, masalah garis sepadan masih terjadi ketidaksinkronan. Pihak penggarap Hartono Lifestile Mall, ujarnya, menjelaskan tangga masih merupakan fasilitas umum. Pihak DPU melihat tangga sebagai titik nol untuk mengukur garis sepadan sehingga kurang mundur. “Juga soal atap, pada izin yang dikeluarkan bangunan paling atas terbuka namun saat ini diberi atap.”

Anggota Komisi I yang lain, R Eka Junaedi, Sunardi dan Sriyanto menyatakan, teori dan praktik sering kali berbeda. Ketiganya menyarankan untuk dilakukan sidak.

Kepala DPU Sukoharjo, Achmad Hufroni mengatakan, mengatakan secara umum izin Hartono Lifestile Mall sudah ada. “Jumlah lantai sama, yakni tujuh lantai namun terdapat tambahan atap. Permohonan izin awal bangunan paling atas terbuka namun sekarang tertutup. Soal garis sepadan bangunan sudah sesuai izin.”

Menurut Hufroni, izin yang dikeluarkan adalah bangunan itu memiliki dua lantai bawah (basement) dan lima lantai di basement. “Sekarang, di bawah tanah dasar tiga lantai di atas tanah dasar empat lantai.”

Dia mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat peringatan pertama kepada pelaksana agar menaati izin yang telah dikeluarkan Pemkab Sukoharjo. Seperti ruang hijau dengan perbandingan 70% bangunan dan 30% ruang hijau.  Sementara Robby dari PT Delta Merlin Dunia Properti, selaku pengawas pelaksanaan proyek mengatakan pelaksanaan pembangunan masih berlangsung. Dia menegaskan, ruang hijau tetap disesuaikan aturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya