SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Surabaya [SPFM], Polsek Sukomanunggal Surabaya digugat 100 miliar rupiah oleh keluarga Sugeng Hariyadi, warga Jalan Menanggal V Surabaya. Polisi dianggap melakukan penangkapan yang tidak sesuai prosedur hingga merugikan orang lain. Selain menggugat, kuasa hukum pihak yang dirugikan akan melaporkan kasus itu ke Polda Jawa Timur. Langkah hukum itu diambil setelah Sugeng dinyatakan meninggal karena serangan jantung seusai diperiksa anggota Polsek Sukomanunggal Surabaya, pada 14 Juni lalu. Kuasa hukum keluarga Sugeng, Muhamad Soleh, Senin (18/6) mengatakan, keluarga korban masih menganggap banyak kejanggalan terkait prosedur penangkapan korban. Mereka menilai penangkapan itu terlalu prematur sebab tidak disertai dengan alat bukti yang kuat.

Sugeng dan temannya, Erik Hermawan, ditangkap anggota Polsek Sukomanunggal saat mereka melintas di kawasan Jalan Kupang Jaya, Surabaya. Keduanya ditangkap karena mondar-mandir dan dianggap mencurigakan oleh polisi. Saat menunggu Erik diperika, Agung tiba-tiba sesak nafas. Polisi sempat membawanya ke klinik terdekat, tetapi nyawa Sugeng tidak dapat diselamatkan. [kcm/dtp]

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya