SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Sejumlah perguruan tinggi (PT) di Indonesia terancam diturunkan akreditasinya lantaran dinilai melanggar amanat UU Sisdiknas karena tidak memprogramkan mata kuliah Pendidikan Agama Islam (PAI) dalam perkuliahan.

Demikian diungkapkan Pimpinan Pusat Asosiasi Dosen Pendidikan Islam Indonesia (Adpisi), Dr Syahidin MPd saat ditemui wartawan seusai acara Seminar Nasional Pendidikan bertajuk Aplikasi Metode Pendidikan Qurani dalam Pembelajaran Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi di ruang sidang perpustakaan Universitas Sebelas Maret (UNS), Rabu (12/8).

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Dalam kesempatan itu, Syahidin mengatakan sesuai dengan UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 30, dinyatakan bahwa setiap lembaga pendidikan formal wajib melaksanakan pendidikan agama dan diajarkan oleh guru atau dosen yang seagama.

Akan tetapi, berdasarkan laporan tim advokasi Adpisi yang tersebar di 22 provinsi di Indonesia, ditemukan banyak perguruan tinggi baik negeri maupun swasta yang tidak menyelenggarakan mata kuliah PAI. Akan tetapi, pihaknya belum bisa memastikan berapa jumlah perguruan tinggi yang melanggat amanat UU Sisdiknas itu. Menurutnya, rata-rata mereka beralasan mata kuliah PAI hanya akan menambah beban SKS.

“Mereka tidak menyadari bahwa yang mereka lakukan jelas melanggar UU Sisdiknas. Padahal, mata kuliah PAI ini sangat besar beranannya dalam membentuk karakter kepribadian bagi mahasiswa,” tandas Syahidin.

m82

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya