SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Keluarga Ratna Sarumpaet resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan aktivis #2019gantipresiden itu kepada penyidik Polda Metro Jaya. Seluruh anggota keluarga turut memberikan jaminan kepada kepolisian, termasuk Atiqah Hasiholan yang belum pernah menjenguk Ratna sejak ditahan.

Surat permohonan penangguhan penahanan itu diwakili tim pengacara Ratna Sarumpaet, Senin (8/10/2018).v Pengacara Ratna, Insank Nazrudin, mengatakan seluruh keluarga termasuk artis sekaligus putri sang aktivis, yakni Atiqah Hasiholan, memberikan jaminan kepada polisi. Mereka ingin permohonan penangguhan penahanan wanita berusia 70 tahun itu bisa dikabulkan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami menyatakan pihak keluarga menjamin. Kami juga sebagai kuasa hukum menjamin Ibu RS [Ratna Sarumpaet] ini tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya. Selanjutnya juga kami menjamin akan mempermudah jalannya proses hukum ini. Kira-kira apa yang menjadi kendalanya,” kata Insank di Polda Metro Jaya, Senin (8/10/2018).

Ekspedisi Mudik 2024

Insank menyampaikan, alasan keluarga meminta penangguhan karena secara fisik kondisinya tidak fit dan termakan usia renta. “Sisi kemanusiaannya. Tidak bisa dipungkiri, Ibu RS ini tokoh. Lalu, dia juga sudah lanjut usia, dan memerlukan suplai obat-obatan,” tukasnya.

Selain itu, Insank juga mengklaim permohonan ini dilayangkan keluarga agar Ratna bisa kembali beraktivitas. Tak hanya dikenal sebagai tokoh politik, Ratna diketahui memang aktif di berbagai bidang kesenian.

“Publik mengetahui ya bahwa dia ini orang yang betul-betul seorang aktivis, seorang seniman, ya kan. Dia kan banyak beraktivitas, kalau sampai dia berada di rutan, otomatis terbatasi sekali aktivitas-aktivitasnya,” kata Insank.

Ratna Sarumpaet ditahan oleh Polda Metro Jaya mulai Jumat (5/10/2018) malam hingga 20 hari berikutnya. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik melakukan penangkapan dan pemeriksaan sejak Kamis (4/10/2018) malam.

Penahanan ini diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Jumat malam. Menurut Argo, Ratna ditahan karena pertimbangan penyidik agar yang bersangkutan tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Untuk kasus dengan tersangka Ibu Ratna Sarumpaet, setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian kita temukan alat bukti, bukti petunjuk, keterangan saksi, dan keterangan tersangka, penyidik setelah melakukan penangkapan, mulai malam ini penyidik melakukan penahanan,” kata Argo yang ditayangkan live oleh Kompas TV.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya