SOLOPOS.COM - Ilustrasi STNK.

Solopos.com, SOLO — Tidak sedikit orang yang enggan mengurus sendiri proses mutasi kendaraan bermotor. Alhasil, mereka kerap meminta bantuan calon. Padahal, cara cabut berkas STNK kendaraan bermotor tidak sesulit yang dibayangkan.

Bila ingin melakukan cabut berkas STNK kendaraan bermotor, ada beberapa hal yang harus diketahui. Sebelum akan cabut berkas STNK, siapkan beberapa dokumen pendukung.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebagaimana dikutip dari laman indonesia.go.id, Sabtu (30/1/2021), beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk cabut berkas STNK atau mutasi kendaraan yaitu BPKB asli dan fotokopi. Kemudian siapkan juga STNK asli dan fotokopi, kuitansi bukti pembayaran unit kendaraan yang dibeli dan sudah ditandatangani oleh penjual dan bermaterai asli dan fotokopi.

Siapkan pula kuitansi kosong yang sudah ditandatangani penjual, KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi, serta faktur atau Form A asli dan fotokopi.

Baca Juga: Sedih, Pemerintah Tak Lagi Beri Bantuan Subsidi Gaji Pegawai Rp600.000/Bulan

Ada beberapa langkah untuk cabut berkas STNK. Awalnya datang langsung ke Kantor Samsat daerah asal tempat BPKB diterbitkan atau tempat plat nomor terdaftar. Serahkan BPKB dan KTP kepada petugas loket mutasi.

Setelah itu akan dilakukan cek fisik kendaraan. Jika petugas sudah melakukan pengecekan fisik kendaraan, petugas akan memberikan hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin.

Serahkan hasil cek fisik dan dokumen-dokumen yang sudah dipersiapkan ke petugas mutasi di loket. Petugas akan melakukan pemeriksaan sebelum melegalisasi dan memberikan cap di atas berkas-berkas fotokopi tersebut.

Setelah petugas melegalisasi, hasil cek fisik kendaraan dan berkas-berkasmu akan dikembalikan. Waktu yang dibutuhkan untuk proses pengecekan ini sebenarnya tidak lama.

Baca Juga: Bayaran Kakek Sugiono Main Film Porno

Setelah itu kemudian akan mengarah ke loket cek fiskal. Di situ harus mengisi formulir yang sudah disediakan untuk proses cabut berkas STNK. Setelah diisi, tunggu untuk dipanggil lagi.

Setelah dipanggil cek fiskal, kamu akan diarahkan ke kasir untuk melakukan pembayaran biaya cabut berkas STNK dan kalau ada pajak yang tertunda atau belum terbayar harus diselesaikan.

Kuitansi Dua Rangkap

Setelah proses fiskal dan pembayaran di kasir selesai, petugas akan mengarahkan ke bagian mutasi. Pada tahapan ini, datangilah loket pendaftaran untuk meminta formulir mutasi sekaligus balik nama.

Kemudian petugas di loket ini akan meminta semua berkas yang telah dilegalisasi dan kemudian membayar pendaftaran mutasi. Setelah melakukan pembayaran, akan diberikan bukti pembayaran berupa kuitansi dua rangkap.

Satu rangkap harus diserahkan kepada petugas bersama dengan berkas-berkas yang sudah dilegalisasi dan satu rangkap lainnya disimpan untuk dibawa kembali pada saat pengambilan berkas. Pengambilan berkas yang biasanya dijadwalkan 5-7 hari kemudian.

Baca Juga: Cuaca Buruk, 2 Pesawat Tujuan Semarang Mendarat Darurat di Bandara Adi Soemarmo

Pada hari yang telah ditentukan, datang kembali ke Kantor Samsat untuk mengambil berkas. Jangan lupa bawa juga tanda bukti pembayaran mutasi kendaraan untuk mengambil berkas.

Proses cabut berkas STNK di daerah asal telah selesai, kemudian dilanjutkan ke daerah tujuan dengan datang ke Kantor Samsat tujuan mutasi. Hampir sama dengan di daerah asal, prosesnya juga melalui cek fisik, kemudian bagian mutasi. Jangan lupakan dengan berbagai berkas dari daerah asal.

Bila semua tahapan di Kantor Samsat tujuan mutasi selesai, langkah paling akhir dari cabut berkas STNK adalah mengurus BPKB di kepolisian.

Baca Juga: Ciri Kamu Termasuk Orang Cerdas, Ternyata Sepele Banget Hlo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya