SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (Indonesia.go.id)

Solopos.com, SOLO — Berikut ini adalah cara dan syarat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan secara online melalui aplikasi New Sakpole. Melalui cara ini, tentu pemilik kendaraan akan lebih mudah dalam melakukan pembayaran pajak karena dapat dilakukan di manapun dan kapanpun melalui aplikasi.

Kasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Samsat Solo, Nandika Wahyu Candra, mengatakan setelah mengunduh aplikasi New Sakpole, masyarakat secara otomatis akan mendapatkan informasi mengenai tahapannya di aplikasi tersebut. “Di aplikasi, sudah disampaikan seperti apa caranya, semua ada di situ,” kata dia saat ditemui di kantornya, Selasa (9/5/2023).

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Menurutnya untuk melakukan pembayaran, harus diawali dengan tahap pendaftaran. Pada tahap itu diperlukan syarat berupa kartu identitas, bisa KTP atau katur NPWP. Setelah registrasi tersebut, selanjutnya adalah tahap pembayaran. “Tinggal masukkan saja nomor kendaraan, nomor rangka. Nanti di New Sakpole ada panduannya,” kata dia.

Berikut Langkah-langkahnya pembayaran pajak tahunan kendaraan secara online melalui aplikasi New Sakpole:

  1. Unduh aplikasi New Sakpole di Playstore.
  2. Siapkan data diri seperti e-KTP pemilik kendaraan bermotor dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
  3. Lakukan pendaftaran pada aplikasi New Sakpole yang sudah diunduh tadi.
  4. Setelah proses pendaftaran atau registrasi selesai, lakukan tahap pembayaran dengan memilih menu “Bayar Pajak”.
  5. Masukkan nomor plat kendaraan yang akan dibayar pajaknya, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta nomor rangka kendaraan.
  6. Tahap selanjutnya adalah verifikasi data identitas kendaraan.
  7. Jika sudah, akan muncul rincian besaran pokok denda (jika ada), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  8. Jika sudah setuju dengan besaran pajak yang dibayarkan, pilih “Lanjut”.
  9. Pilih metode pembayaran dan bank yang ingin digunakan untuk pembayaran. Kemudian pilih “Dapatkan Kode Bayar”.
  10. Pembayaran pajak kendaraan dilakukan sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan. Untuk mengakhiri proses pendaftaran tersebut, pilih tombol “Selesai”.

Kemudian untuk cara e-Pengesahan STNK di New Sakpole adalah sebagai berikut.

  1. Pilih tombol “pencarian” pada layar awal. Selanjutnya pilih tombol “Permohonan e-Pengesahan”.
  2. Masukkan “Kode Bayar” kemudian pilih “Lanjut”.
  3. Langkah selanjutnya adalah unggah dokumen persyaratan yang diminta seperti foto KTP, NPWP, STNK, dan sebagainya.
  4. Setelah selesai mengunggah dokumen, pilih “Ajukan e-Pengesahan”.
  5. Setelah selesai, nantinya akan didapatkan bukti pengesahan pajak kendaraan bermotor (STNK) yang dilengkapi dengan barcode di aplikasi tersebut.

Atau, masyarakat yang sudah melakukan pembayaran secara online juga bisa melakukan pengesahan di Kantor Samsat langsung bersamaan dengan pencetakan. Sebab untuk mencetak SKPD atau Surat Ketetapan Pajak Daerah akan dilayani di Kantor Samsat terdekat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya