SOLOPOS.COM - Wajib pajak tengah menyampaikan laporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan saat acara Festival Jenang Solo di kompleks Mangkunegaran, Jumat (17/2/2023). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SOLO – Laporan SPT Tahunan wajib dilaksanakan oleh wajib pajak baik pekerja atau yang sudah tidak bekerja. Berikut adalah cara lapor SPT tahunan bagi wajib pajak pribadi yang tidak lagi bekerja.

Setiap karyawan yang statusnya sebagai wajib pajak, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi setiap tahunnya. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan cara mendatangi KPP atau online. Salah satu syaratnya adalah dengan menggunakan identitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Lalu bagaimana cara melaporkan SPT tahunan bagi wajib pajak pribadi yang sudah tidak bekerja? Dilansir dari laman Klik Pajak, Senin (20/3/2023), jika seseorang memutuskan untuk tidak lagi bekerja, otomatis penghasilannya akan berhenti. Namun, di sisi lain, seseorang yang sudah memiliki NPWP wajib lapor SPT orang pribadi secara teratur.

Perlu diingat, dasar penetapan pembayaran pajak orang pribadi adalah ketika orang tersebut bekerja dan memiliki penghasilan sendiri. Jadi, ketika seseorang resign serta tidak memiliki penghasilan maka terbebas dari pembayaran pajak.

Wajib pajak yang tidak memiliki penghasilan wajib melaporkan SPT Nihil. Artinya penghasilan yang didapatkan oleh wajib pajak tersebut kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Cara lapor SPT Tahunan orang pribadi yang berstatus tidak bekerja dengan nihil penghasilan hampir sama dengan lapor SPT pada umumnya. Anda dapat melaporkannya secara online melalui layanan KlikPajak yang merupakan mitra resmi DJP.

Selama wajib pajak memiliki NPWP, SPT Tahunan tetap wajib dilaporkan. Jika terlambat maka akan dikenakan denda administrasi tergantung dari jenis SPT yang dimiliki.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan jika kemudian tidak ada penghasilan atau di bawah PTKP, tetap wajib lapor SPT dengan penghasilan nihil. Selanjutnya wajib pajak bisa meminta ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) untuk ditetapkan status NE (Non Efektif), sehingga tidak ada kewajiban lapor SPT lagi.

Bagi siapapun yang sudah tidak lagi bekerja dan tidak memiliki penghasilan tetap maka boleh mengajukan penghapusan NPWP dan mengganti status wajib pajak. Berdasarkan Peraturan DJP No.20 Tahun 2013 tentang NPWP, seseorang yang sudah mengajukan penghapusan NPWP maka tidak lagi wajib lapor SPT Tahunan orang pribadi karena sudah tidak bekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya