Solopos.com, SEMARANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Semarang menggelar operasi yustisi di sejumlah tempat indekos di Kota Semarang, Rabu (16/3/2022) malam. Operasi tersebut digelar menyusul banyaknya aduan masyarakat terkait dugaan digunakannya tempat indekos sebagai lokasi mesum.
Meski demikian, dalam operasi yang digelar di Jalan Lamper Tengah, Kecamatan Semarang Selatan itu, Satpol PP Kota Semarang tak berhasil menemukan adanya penghuni indekos yang berbuat mesum. Sebagai gantinya, Satpol PP Kota Semarang melakukan penyitaan kartu identitas atau KTP milik 18 penghuni indekos.
Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengatakan operasi yustisi itu digelar karena adanya aduan masyarakat terkait penyalahgunaan indekos sebagai tempat mesum. Menanggapi aduan itu, Fajar pun memerintahkan anggotanya menggelar razia, terlebih menjelang bulan suci Ramadan.
Baca juga: Tempat Indekos Tak Berizin, Bakal Disidak Satpol PP Semarang
“Kita cek tadi ternyata enggak ada yang mesum. Kemudian kita cek administrasi kependudukannya. Kita sita 18 KTP warga luar kota [penghuni indekos]. Kita sita karena mereka tak menyertakan SKTS [Surat Keterangan Tinggal Sementara] atau surat boro,” ujar Fajar, dalam keterangan resmi yang diterima Solopos.com, Kamis (17/3/2022).
Fajar mengatakan 18 penghuni indekos yang KTP disita nantinya diminta untuk menjalani sidang tindak pindana ringan (tipiring). “Besok akan ada sidang tipiring. Mereka melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2016. Dalam Perda itu diatur, penghuni indekos dari luar daerah wajib memiliki SKTS,” jelasnya.
Baca juga: Remaja Sragen Rekam Video Seks Karena Dengar Desahan di Kamar Indekos
Fajar menambahkan pihaknya akan terus menggenjarkan razia atau operasi yustisi di tempat-tempat indekos guna meminimalisasi pelanggaran ketertiban dalam lingkungan masyarakat. Terlebih lagi banyak ancaman yang menggangu ketertiban dan keamanan lingkungan warga, seperti keberadaan terduga teroris.