SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, KUDUS — Aparat Polres Kudus, Minggu (17/2/2019), membongkar makam Dewi Murtosiyah, 22, di Permakaman Gringsing, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Pembongkaran kubur ibu muda itu dilakukan untuk autopsi karena perempuan itu diduga meninggal dengan cara yang tidak wajar. Menurut Kapolres Kudus AKBP Saptono melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto di Kudus, Minggu, pembongkaran terhadap makam Dewi Murtosiyah, 22, yang merupakan warga Desa Lambangan, Kecamatan Undaan, Kudus, Jateng itu dilakukan untuk mengungkap penyebab meninggalnya korban.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Muncul tanda tanya, apakah Dewi meninggal karena kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suaminya Sugeng, 38, atau sebab lain. Pembongkaran kubur itu tetap dilakukan polisi meskipun sebelumnya tenaga medis Kecamatan Undaan sudah melakukan pemeriksaan dan menerbitkan visum et repertum ketika korban ditemukan meninggal di rumahnya, Sabtu (9/2/2019).

Sebagaimana dikutip Kantor Berita Antara, dalam visum tersebut jelas disebutkan adanya luka lebam di bagian kepala, pipi, telinga, leher dan punggung bagian depan serta belakang. Nyatanya polisi tetap saja memobongkar kubur korban dengan alasan berdasarkan pengakuan suami korban, dirinya memang sempat melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya.

Autopsi yang dilakukan Tim Forensik Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jateng yang dipimpin oleh AKBP Ratna Relawati lagi-lagi menemukan tubuh korban mengalami trauma ataupun luka akibat pukulan benda tumpul di bagian dada kanan dengan lebam yang cukup luas dan luka memar di bagian sendi gerak atas serta ada resapan darah di paru-paru bagian kanan, dan resapan darah di kepala sebelah kanan.

Polisi lalu beralasan pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan terhadap sejumlah organ dalam korban di laboratorium guna mengetahui penyebab pasti kematian korban. Dugaan kekerasan memang dibenarkan oleh tetangga korban karena sebelum korban meninggal sempat mendengar ada teriakan orang minta tolong, kemudian sejumlah warga mendatangi rumah korban.

Sesampai rumah korban, sejumlah tetangga yang mendatangi mendapati korban Dewi Murtosiyah dalam kondisi meninggal dunia.  Menurut sejumlah tetangga korban, malam hari sebelum meninggal dunia, korban dan suaminya juga sempat terlibat adu mulut di dalam rumah mereka. Jenazah korban selanjutnya diserahkan kepada orang tuanya di Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu untuk dimakamkan.

Orang tua korban sendiri tidak menerima kematian anaknya itu, kemudian melaporkannya kepada polisi untuk diungkap penyebab pasti kematian korban. Laporan keluarga korban tersebut, akhirnya direspons oleh polisi. Suami korban juga dimintai keterangan.

Berdasarkan keterangan suami korban, ia membenarkan adanya tindak kekerasan kepada istrinya dengan dalih kesal karena disuruh-suruh setelah melahirkan 29 Januari 2019 dan tindak kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal, Sabtu (9/2/2019) lalu.

Suami korban yang diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga kini terancam hukuman sesuai Pasal 44 ayat (3) UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya