SOLOPOS.COM - Penabuh drum Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) berjalan meninggalkan Lapas Kerobokan, Bali, Selasa (8/6/2021). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Drummer Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, batal memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (26/7/2021) ini. Sedianya, Jerinx akan diperiksa terkait kasus dugaan ancaman kekerasan yang ia lakukan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka.

Jerinx yang pernah mendekam di penjara karena cuitan “IDI kacung WHO” ini mengklaim dirinya tidak mangkir panggilan polisi. Melainkan karena ada alasan kesehatan yang membuatnya tidak bisa memenuhi panggilan tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Bukan karena saya mangkir melainkan adanya kendala teknis pada riwayat kesehatan saya yang menjadi salah satu sarat mutlak penerbangan,” tulis Jerinx melalui akun Instagram @_jrxsid_, Senin.

Baca Juga: Jerinx Kembali Berulah di Instagram, Kali Ini Marah-Marah ke BCL

Dalam unggahannya, Jerinx juga menegaskan bahwa dirinya akan bersikap kooperatif dengan penyidik kepolisian yang untuk memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

“Saya tegaskan kembali sikap saya pada prinsipnya bila ada panggilan dari penegak hukum, saya akan hadir kapan dan dimana saja baik itu dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Polda Bali atau di mana pun,” tambahnya.

Meski demikian Jerinx berharap kasusnya dengan Adam Deni masih bisa diselesaikan secara damai dengan restorative justice.

“Saya sangat berharap laporan polisi yang dibuat oleh AD [Adam Deni] ini bisa selesai dengan baik dan penegak hukum tetap mengedepankan semangat restorative justice mengingat saya dilaporkan UU ITE atas tuduhan ancaman kekerasan dan menakut-nakuti orang lain,” pungkasnya.

Baca Juga: Jerinx Bebas Murni Setelah Bikin Grup Band Antrabez di Penjara

Kronologi Jerinx vs Adam

Diketahui, Polda Metro Jaya Senin ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jerinx setelah yang bersangkutan dilaporkan oleh Adam Deni Gearaka terkait dugaan tindak pidana ancaman melalui media elektronik.

Tindakan pengancaman ini bermula saat Deni ???berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori Covid-19 melalui media sosial.

Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis asal Bali itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.

Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.

Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.

Baca Juga: Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus “IDI Kacung WHO”, Begini Tanggapan Jerinx

Namun upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya. Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram @adngadn.

Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor tahun 2008 tentang UU ITE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya