SOLOPOS.COM - Bupati Klaten Sunarna (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Bupati Klaten Sunarna (JIBI/SOLOPOS/Dok)

KLATEN — PT Bintang Pratama, Jakarta mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Bupati Klaten, Sunarna, sebesar Rp6,5 miliar. Gugatan terkait perjanjian kerjasama pembuatan FTV Rully Abangku ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Klaten. Gugatan tersebut secara resmi diajukan oleh penggugat Desember 2012.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam gugatannya, Kuasa Hukum penggugat, Hulman Panjaitan, mengatakan kasus itu bermula saat penggugat melakukan kerjasama dengan tergugat untuk produksi FTV yang berjudul Rully Abangku tanggal 6 Juli 2012. Dalam perjanjian di awal, kedua belah siap melaksanakan apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing. Namun kenyataan, kata kuasa penggugat, tergugat dalam hal ini Bupati Sunarna tidak melaksanakan apa yang telah menjadi kewajiban yakni membayar biaya produksi film sesuai kesepakatan awal.

“Tergugat dalam hal ini Bupati Klaten dijadikan aktor sekaligus untuk mempromosikan wilayah Klaten khususnya dan Jawa Tengan pada umumnya. Pembayaran akan diambil dari APBD Klaten,” jelas panitera muda perdata, Rudi Bismana, saat ditemui wartawan, di PN Kelas IB Klaten, Senin (4/2/2013).

Dalam perjanjian tersebut dikatakan kewajiban Bupati Klaten untuk membayar kewajiban uang produksi senilai Rp1,8 miliar. Namun penggugat masih membayar uang senilai Rp300 juta. Kekurangannya senilai Rp1,5 miliar. Penggugat memberikan batasan waktu pembayaran ongkos produksi sampai 14 November 2012.

“Karena tergugat tidak membayarnya. PT Bintang mengajukan gugatan wanprestasi pada Desember,” jelas Rudi.

Selain tergugat belum membayar kewajiban biaya produksi yang telah disepakati dalam perjanjian itu, penggugat merasa dirugikan untuk biaya lainnya senilai Rp5 miliar. Dana sebesar itu digunakan penggugat untuk ongkos perjalanan Jakarta-Klaten dan biaya lainnya. Oleh karena itu, atas kerugian tersebut penggugat mengajukan gugatan wanprestasi senilai total Rp6,5 miliar.

Laporan penggugat ke PN Klaten telah dilakukan mediasi sejak 14 Januari-28 Januari. Bertindak selaku mediator yakni anggota majelis hakim, Didik Wuryanto. Dalam mediasi tersebut tidak menemukan titik terang.

“Maka seharusnya hari ini merupakan sidang pemeriksaan pokok perkara. Namun berhubung kedua belah pihak tidak datang, maka sidang ditunda,” jelas salah satu majelis hakim yang menangani kasus tersebut, Setyo Yoga Siswantoro, saat dijumpai di PN.

Menurut Setyo, gugatan wanprestasi itu belum selesai lantaran belum dilaksanakan sidang. Dalam hal ini PN Klaten akan melakukan pemanggilan ulang kepada penggugat dan tergugat untuk melaksanakan sidang berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya