SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo(Espos)–Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Solo menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kelurahan untuk dijadikan Perda, lantaran Raperda tersebut dinilai belum memenuhi harapan amanat peraturan di atasnya. Sementara lima fraksi lainnya menyatakan menerima dan menyetujui Raperda itu sebagai Perda.

Penolakan FPG itu disampaikan secara resmi dalam Sidang Paripurna Dewan dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Raperda Kelurahan, Selasa (21/7), di Gedung Dewan. Juruu Bicara FPG Purwanto dalam kesempatan itu mengungkapkan, apabila dilihat potret Kota Solo saat ini dengan luas wilayah sekitar 44 km2 dan jumlah penduduk sekitar 500.000 jiwa yang terbagi dalam lima kecamatan dan 51 kelurahan, ternyata tidak imbang. Ekstrimnya, menurut dia, ada kelurahan yang terdiri atas 27 RW, tetapi ada juga yang jumlah RW-nya hanya dua RW.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Di sisi lain dengan kondisi seperti itu, alokasi anggaran belanja, makan minum dan sebagainya masih tetap sama. Apakah situasi seperti itu tidak menimbulkan kesenjangan? Setelah mencermati laporan hasil pembahasan Pansus, rasanya masih akan mempertahankan <I>exiting<I> dengan komposisi 51 kelurahan. Meskipun dibuka celah untuk melakukan penggabungan, pemekaran dan penghapusan kelurahan, namun implementasinya kurang tegas,” tambahnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Dengan kondisi seperti itu, sambung Purwanto, komposisi keberadaan kelurahan akan tetap sama dan tidak ada perubahan setelah Raperda ini dijalankan menjadi Perda. Dia menilai, Raperda ini justru merupakan produk hukum yang mubazir. “Oleh karenanya kami dari FPG belum dapat menerima Raperda itu sepanjang belum ada perubahan yang signifikan,” tegasnya.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya