SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Sebanyak tiga perusahaan di Jawa Tengah (Jateng) terancam dicabut izin operasinya oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng karena melanggar aturan. Ketiga perusahaan itu tidak memenuhi hak para pekerja sesuai aturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, menyebutkan sebenarnya ada 10 perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran BPJS Ketenagakerjaan. Namun dari 10 perusahaan itu, hanya tiga yang diputuskan tidak mendapat pelayanan publik tertentu (TMP2T) oleh Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jateng.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ini sebagai bukti keseriusan dan komitmen Pemprov Jateng dalam melindungi tenaga kerja,” ujar Ganjar dalam keterangan resmi, Kamis (7/2/2019).

Ganjar menyebutkan saat ini jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Jateng, baik formal maupun nonformal mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Untuk peserta formal atau golongan pekerja penerima upah, jumlah tenaga kerja yang sudah mengantongi BPJS pada 2018 mencapai 1.714.468 orang, atau meningkat 24% dibanding 2017, yang hanya berkisar 1.380.328 orang.

Sedangkan pekerja sektor non-formal atau bukan penerima upah (BPU) juga mengalami kenaikan 11% pada 2018, yakni dari 1.323.655 jiwa di 2017 menjadi 1.465.847 jiwa. “Pertambahan peserta non-formal atau BPU BPJS ini terus kami genjot. Di Jateng, peserta BPJS non-formal ini berasal dari kalangan nelayan, lembaga masyarakat desa hutan (LMDH), koperasi UMKM, dan perangkat desa,” imbuh Ganjar.

Ganjar juga mengapresiasi peran serta perusahaan besar di Jateng dalam meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui corporate social responsibility (CSR). Dengan dana dari CSR itu sekitar 68.440 pekerja di Jateng akhirnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Wika Bintang, menyebutkan tiga perusahaan yang tidak mendapat rekomendasi TMP2T tersebut. Ketiga perusahaan itu bergerak di bidang otomotif di Purwokerto, toko swalayan di Solo, dan garmen di Sukoharjo.

 “Kita sudah meminta klarifikasi dan melayangkan surat peringatan ketiga perusahaan itu. Namun masih ngeyel, maka kami beri rekomendasi TMP2T. Dengan sanksi itu, perusahaan bisa dihentikan operasionalnya, pembekuan perusahaan, hingga pencabutan izin,” ujar Wika.

Wika menambahkan sesuai aturan perusahaan wajib mengikuti 4 jenis produk BPJS Ketenagakerjaan, yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya