Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia menerbitkan kebijakan untuk menolak masuk pelaku perjalanan internasional dari wilayah India mulai Sabtu (24/4/2021). Penolakan itu tak pandang bulu, berlaku untuk setiap orang yang berasal dari wilayah India.
Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting mengatakan bahwa kebijakan ini untuk menyikapi dinamika terbaru lonjakan kasus harian Covid-19 di India. Jhoni Ginting menjelaskan penolakan masuk berlaku bagi seluruh orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%
"Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi Warga Negara India," jelasnya.
Baca Juga: Begini Cara Download Video Youtube Tanpa Aplikasi...
Penolakan masuk tidak berlaku bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia. "Bagi WNI yang masuk tentunya tetap harus mengikuti protokol kesehatan ketat sesuai aturan dari Satgas Penanganan Covid-19, " ujarnya.
Namun, tambah Jhoni, Pemerintah Indonesia membatasi pintu masuknya di beberapa Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) saja. Jhoni menekankan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan terus dievaluasi melihat perkembangan terbaru yang terjadi di India.
Pintu Masuk WNI
Adapun Jhoni lalu merinci pintu masuk bagi WNI tersebut yang akan pulang ke Indonesia hanya melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sebagai berikut:
1. Bandar Udara Soekarno-Hatta di Tangerang;
2. Bandar Udara Juanda di Surabaya;
3. Bandar Udara Kualanamu di Medan;
4. Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado;
5. Pelabuhan Laut Batam Centre di Batam;
6. Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang; dan
7. Pelabuhan Laut Dumai di Dumai.