SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen sudah sejak 2018 lalu tidak memakai surat keterangan tidak mampu (SKTM) sebagai syarat siswa mendaftar penerimaan peserta didik baru (PPDB) SD-SMP. PPDB untuk siswa dari keluarga miskin (gakin) tetap dilayani dengan menunjukkan kartu miskin.

Kartu miskin itu berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Saraswati, Kartu Sintawati, atau kartu miskin sejenis.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Tahun lalu saat banyak daerah ribut soal SKTM dalam PPDB, di Sragen tenang-tenang saja. Kenapa cukup dengan kartu miskin itu, karena datanya jelas ada di UPTPK [Unit Pelaksa Terpadu Penanggulangan Kemiskinan]. Surat keterangan itu diperlukan bila kartu-kartu itu hilang dan yang mengeluarkan desa didasarkan pada single data dari UPTPK. Kalau dengan SKTM belum tentu ada di data kemiskinan tapi bisa jadi orang kaya yang mengaku miskin,” ujar Kepala Disdikbud Sragen, Suwardi, saat berbincang dengan Solopos.com di ruang kerjanya, Rabu (2/1/2019).

Dia mengatakan tahun lalu yang ramai soal SKTM di jenjang SMA/SMK yang wewenangnya bukan di Pemkab Sragen tetapi di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Kalau pemerintah pusat menghendaki ada STKM yang kemudian harus diverifikasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, ujar dia, mestinya panitia PPDB SMA/SMK itu harus melibatkan UPTPK atau Disdikbud Sragen.

Dia mengatakan tanpa ada keterlibatan Pemkab Sragen dalam panitia PPDB SMA/SMK, verifikasi tidak bisa dilaksanakan. “Sampai sekarang saya belum membaca adanya ketentuan itu. Permendikbudnya juga belum keluar,” ujarnya.

Dia menyampaikan PPDB 2019 kemungkinan dilaskanakan pada Juni mendatang. Dia masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat terkait PPDB dan sistem zonasi pendidikan.

Selain itu, Suwardi juga berencana mengintegrasikan data pendidikan dengan data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) agar mudah mengakses data.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya