SOLOPOS.COM - Ilustrasi BPKB dan STNK. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Setelah penerapan tilang elektronik, membuat orang berlomba membenahi adminitrasi kendaraannya. Salah satunya adalah ketika kendaraan laku terjual, yang dilakukan adalah mencabut berkas data dan balik nama buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Pencabutan dan balik nama BPKB adalah upaya untuk mencegah masalah karena e-tilang salah alamat ke pemilik lama kendaraan padahal kendaraan sudah dijual. Mengutip indonesia.go.id, Rabu (24/3/2021), ada sejumlah persyaratan saat mengurus balik nama kendaraan. Syarat yang perlu disiapkan :

Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

  1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan yang baru
  2. BPKB asli
  3. Fotokopi BPKB
  4. Fotokopi STNK kendaraan
  5. Fotokopi Bukti Pembelian kendaraan
  6. Fotokopi hasil pengecekan fisik kendaraan

Proses balik nama diawali dengan pencabutan berkas di Samsat tempat STNK diterbitkan. Setelah berkas tercabut, Anda bisa mendaftar pembuatan STNK baru di kota Anda tinggal. Caranya?

  1. Datang ke kantor Samsat sesuai dengan wilayah domisili
  2. Melakukan cek fisik kendaraan dan serahkan kepada petugas bersamaan dengan syarat dokumen lainnya
  3. Mendaftarkan di loket balik nama STNK
  4. Menyelesaikan proses pembayaran

Setelah mendapatkan STNK atas nama Anda, yang harus dilakukan selanjutnya adalah membuat BPKB baru di Kantor Satlantas domisili Anda. Siapkan berkas persyaratan seperti :

  1. Fotokopi STNK yang baru (yang sudah dibalik nama)
  2. Fotokopi KTP (pemilik baru)
  3. Fotokopi BPKB
  4. Fotokopi lembar pengesahan cek fisik
  5. Fotokopi kwitansi pembelian motor
  6. BPKB asli

Setelah persyaratan-persyaratan lengkap maka ikuti urutan ini:

  1. Datang ke kantor dan diberikan nomor antrian dan formulir
  2. Pengisian dan penyerahan formulir biaya balik nama BPKB mobil
  3. Setelah pembayaran lunas, isi formulir pendaftaran sesuai dengan data
  4. Tunggu panggilan berdasarkan nomor antrean
  5. Setelah dipanggil, serahkan formulir dan berkas kepada petugas
  6. Petugas memberi tanda terima sebagai bukti BPKB sudah didaftarkan dan sedang dalam proses balik nama dengan tanggal sesuai proses.
  7. Pengambilan BPKB Baru sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan
  8. Siapkan lembar tanda terima dan fotokopi E-KTP

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya