SOLOPOS.COM - Petugas mendata warga saat digelar operasi gabungan di sekitar simpang tiga Tugu Adipura Klaten, Kamis (3/9/2020). (Solopos-Taufiq Sidik Prakosa)

Solopos.com, KLATEN -- Pemkab Klaten menerapkan sanksi baru bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 terutama ketentuan pakai masker ketika berada di luar rumah, Kamis (3/9/2020).

Selain penahanan KTP selama 10 hari, ada pelanggar protokol kesehatan kesehatan atau warga tak pakai masker yang diberi sanksi sosial menyapu jalan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Operasi gabungan penegakan disiplin aturan baru itu seperti digelar di simpang tiga Tugu Adipura di samping Pemkab Klaten, Kamis.

Partai Pengusung Tepis Anggapan Koalisi Harjo Cuma Pelengkap Pilkada Wonogiri

Ekspedisi Mudik 2024

Operasi gabungan dilakukan personel dari Satpol PP, TNI, Polri, Dishub, serta Orari Klaten. Dari operasi itu, ada 40 pelanggar terjaring razia masker.

Sebanyak 28 warga kedapatan tak pakai masker menerima sanksi penahanan KTP atau dokumen identitas diri lainnya selama 10 hari.

Sementara, 12 pelanggar ketentuan pakai masker diminta menyapu jalan lantaran tak membawa identitas diri.

Menggiurkan, Perputaran Uang Sektor Pertanian di Klaten Triliunan Rupiah Per Tahun

Selama menyapu, mereka berkalung tulisan seperti saya malu tidak memakai masker saat keluar rumah.

Salah satu warga yang terjaring razia, Sri Mulyani, 49, mengaku terjaring operasi lantaran tak mengenakan masker.

"Sebenarnya bawa tetapi saya taruh di motor. Tadi saya buru-buru mau pulang dari Pasar Srago," kata warga Desa Karanglo, Kecamatan Klaten Selatan, seusai razia.

10 Berita Terpopuler : Inilah Preman Paling Ditakuti di Solo

Sri Mulyani dikenai sanksi menyapu jalan di Klaten lantaran tak membawa identitas diri.

"Tidak apa-apa diminta menyapu jalan. Sudah biasa menyapu di rumah," kata dia.

Sanksi Penahanan KTP Selama 10 Hari

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Klaten, Rabiman, mengatakan penindakan bagi pelanggaran kewajiban pakai masker ketika di luar rumah itu dilakukan sebagai penegakan Perbup No 40/2020.

"Untuk pelanggar yang membawa identitas diri kami terapkan sanksi penahanan KTP selama 10 hari. Sementara untuk yang tidak membawa identitas diri, pelanggar kami terapkan sanksi sosial," jelas Rabiman.

15 Liang Makam Khusus Korban Covid-19 di Sragen Baru Terisi 1, Yang Lain Ke Mana?

Sanksi penahanan KTP selama 10 hari serta sanksi sosial berupa menyapu jalan itu menggantikan sanksi yang sebelumnya sudah diterapkan bagi pelanggar aturan pakai masker.

Sebelumnya, pemkab menerapkan sanksi penahanan KTP namun identitas diri bisa segera diambil ketika pelanggar kembali mendatangi petugas mengenakan masker.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya