SOLOPOS.COM - Seorang warga menjalani sidang di tempat karena melanggar protokol kesehatan di Jl. Pahlawan, Kota Madiun, Senin (14/9/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN – Sembilan orang menjalani sidang di tempat dalam Operasi Yustisi di Jl. Pahlawan, Kota Madiun, Senin (14/9/2020) sore. Mereka dinyatakan bersalah karena tidak mengenakan masker saat di luar rumah.

Pantauan Madiunpos.com di lokasi, satu per satu warga yang melanggar protokol kesehatan duduk di kursi persidangan. Kemudian hakim ketua membacakan kesalahan warga tersebut dan menjatuhkan sanksi berupa denda.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Setelah dinyatakan bersalah, mereka kemudian menandatangani surat pernyataan dan membayar denda. Ada yang membayar denda Rp50.000 hingga Rp75.000.

Ada juga warga yang tidak mengenakan masker dihukum menyemprot jalan sepanjang 1 km dengan cairan disinfektan.

Dory Harsa Nikah, Penggemar Ambyar Unfollow Berjemaah 

Salah satu warga yang melanggar protokol kesehatan, Ana, mengatakan dirinya membawa masker. Tetapi, masker yang dikenakan tersebut melorot hingga sampai ke bawah. Kemudian petugas menjatuhkan sanksi denda kepadanya karena dianggap melanggar protokol kesehatan.

"Saya tidak bilang tidak membawa masker. Saya memakai masker. Tapi maskernya melorot sendiri," katanya saat proses sidang.

Karena dianggap bersalah dan melanggar protokol kesehatan Covid-19, warga Kabupaten Magetan ini kemudian membayar denda Rp50.000.

Sore itu, ada sembilan warga di Madiun yang disidang karena tidak mengenakan masker. Tujuh orang didenda Rp50.000 karena membawa masker tetapi tidak dikenakan. Satu orang didenda Rp75.000 karena tidak membawa masker.

Sedangkan satu orang lainnya yang tidak mengenakan masker dihukum menyemprot jalan karena tidak membawa uang untuk membayar.

Kisah di Balik Jalur Gowes Gadis Desa dan Gimik Wanita Berkemben di Tepi Sungai

Denda

Wali Kota Madiun, Maidi, mengatakan Operasi Yustisi ini sebagai bentuk dukungan dalam pemberlakuan Perda Jawa Timur No. 2 tahun 2020 dan Pergub Jatim No. 53 tahun 2020. Ada beberapa warga yang lupa mengenakan masker sehingga harus dihukum.

Besaran denda yang dibebankan disesuaikan dengan kemampuan masyarakat Kota Madiun. Bagi yang membawa masker tetapi tidak dipakai akan dikenakan denda Rp50.000. Sedangkan pelanggar yang tidak membawa masker didenda Rp75.000.

Ditusuk Pria Tak Dikenal, Syekh Ali Jaber Dapat 10 Jahitan

"Sedangkan bagi pelanggar yang tidak membawa uang. Akan dihukum untuk mengerem Covid-19. Yaitu dengan menyemprotkan cairan disinfektan di fasilitas umum di sekitar Jl. Pahlawan," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya