SOLOPOS.COM - Ilustrasi hukuman push up bagi masyarakat yang terjaring razia masker. (Istimewa/Dok)

Solopos.com, SALATIGA -- Sebanyak 79 orang terjaring razia masker yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Salatiga, Kamis (30/7/2020). Puluhan orang itu langsung diberikan sanksi sosial agar tidak mengulang kesalahan mereka.

Kepala Sapol PP Kota Salatiga, Yayat Nurhayat, mengatakan sanksi sosial yang diterapkan tersebut berupa menyanyikan lagu nasional dan juga push up.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Selain nyanyi lagu nasional dan push up, mereka juga kita membuat pernyataan agar tidak mengulang kesalahan,” ujar Yayat kepada Solopos.com, Jumat (31/7/2020).

Diskon Tagihan Rekening Air di PDAM Klaten Berakhir, Bayar Penuh Mulai Agustus

Yayat mengatakan rata-rata warga yang terjaring razia atau patroli Satpol PP Kota Salatiga itu tidak mengenakan masker. Pelanggaran terbanyak terjadi di sekitar Alun-alun Pancasila dan Jl. Jenderal Sudirman Kota Salatiga.

Sementara itu, Wali Kota Salatiga, Yuliyanto, mengatakan penggunaan masker untuk mencegah persebaran Covid-19 sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Salatiga No.17/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dan Pengendalian Covid-19.

Kendati demikian, ia mengimbau kepada Satpol PP selaku penegak peraturan daerah (perda) untuk memberikan pendekatan secara persuasif humanis kepada warga agar mematuhi aturan itu.

Hewan Kurban Keluarga Soekarno Disembelih di DPC PDIP Solo

“Kita melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat. Adanya aturan tersebut kan untuk melindungi diri mereka sendiri," jelas Yuliyanto.

 

Bertahap

Dikatakan, pemberian sanksi dilakukan bertahap karena tujuan utama aturan tersebut adalah meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan.  Yuliyanto menegaskan pelanggaran yang masih banyak adalah masyarakat tidak menggunakan masker.

“Betul, soal penggunaan masker yang masih banyak dilanggar. Operasi kemarin dilaksanakan dalam rangka pengamanan Iduladha dan penindakan serta pemberian sanksi terkait Perwali 17/2020,” tegasnya.

Eksotisnya Lubang Sewu, Grand Canyon Ala Wonosobo

Mengenai pelaku pelanggaran, lanjutnya, di Alun-alun Pancasila ada 54 orang dan di Jl. Jenderal Sudirman 25 orang.

“Pelaku pelanggaran tidak hanya orang Salatiga, ada juga yang beralamat luar kota. Kami minta buat surat pernyataan dan teguran langsung,” terang Yuliyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya