SOLOPOS.COM - Ilustrasi penggunaan masker mencegah virus corona. (Freepik)

Solopos.com, KLATEN — Tim gabungan menggelar razia warga yang tak mengenakan masker saat keluar rumah di tiga lokasi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin (14/9/2020). Dari razia tersebut, sebanyak 35 orang mengabaikan protokol pencegahan Covid-19, yakni tak pakai masker, dan lantas dihukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, tim gabungan yang menggelar razia terdiri dari Satpol PP Klaten, Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Klaten, Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten, Polres Klaten, dan Kodim Klaten.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Razia yang dimulai pukul 09.00 WIB itu difokuskan di tiga lokasi, yakni di Jl Veteran Klaten, tepatnya di depan Monumen Juang 45 Klaten, Pasar Klaten, dan Pasar Srago.

Kisah Blak-Blakan Sukiman Kejar Rekomendasi PKS Jadi Cabup Sragen: 10 Hari di Jakarta Berakhir Gagal

"Hasil kegiatan hari ini, diperoleh sebanyak 35 orang tidak mengenakan masker saat keluar rumah. Perinciannya, 26 orang diberi sanksi disita KTP. Sedangkan sembilan orang diberikan sanksi sosial, yakni berupa menyapu di jalan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Klaten, Rabiman, kepada Solopos, pascarazia berlangsung.

Sebanyak 26 orang yang dihukum menyapu setelah kedapatan tak pakai masker akan disita KTP-nya selama 10 hari ke depan. Warga yang ingin mengambil KTP diwajibkan membikin surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya di waktu mendatang.

"Pemberian sanksi ini sesuai dengan Perbup No. 40/2020 tentang Penerapan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19," kata Rabiman.

Mobil Mogok, Wanita Ini Dirampok & Diperkosa di Depan Anak-Anaknya

Hal senada dijelaskan Kabagops Polres Klaten, Kompol Suyarta, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu. Operasi yustisi kali ini juga dilakukan di berbagai wilayah di Klaten secara serentak.

"Di sini, fungsi utamanya mengingatkan dengan pendekatan humanis dan persuasif. Pemberian sanksi berupa penyitaan KTP dan bersih-bersih itu untuk memberikan efek jera," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya