SOLOPOS.COM - Sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Sukoharjo mengikuti rapat koordinasi netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Hotel Tosan, Solo Baru, Senin (2/3/2020). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemerintah akan memberlakukan sanksi tegas berupa pemblokiran atau penangguhan data PNS yang terbukti melanggar netralitas dalam politik.

Komisioner Bidang Promosi dan Advokasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Arie Budhiman, menyampaikan hal tersebut saat sosialisasi netralitas PNS di Hotel Tosan, Sukoharjo, Senin (2/3/2020).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kegiatan itu dihadiri Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih, Sekda Sukoharjo Agus Santosa, dan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Sukoharjo.

KASN bakal menandatangani surat keputusan bersama (SKB) dengan Badan Kepegawaian Negara, Bawaslu, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ekspedisi Mudik 2024

Satpol PP Wonogiri Merasa Bersalah Soal Pabrik Pupuk Palsu di Pracimantoro

“Jika ada ASN [PNS] yang terbukti melanggar netralitas diberi sanksi berupa pemblokiran dan penangguhan. Aturan dan regulasi jelas bukan bersifat abu-abu,” kata Arie Budhiman.

Ada beberapa kategori pelanggaran netralitas ASN seperti berkampanye di media sosial (medsos) dan foto bersama bakal calon atau pasangan calon.

Selain itu melakukan pendekatan ke partai politik terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah.

“Jika ada ASN yang berniat maju sebagai kepala daerah harus melapor kepada atasan atau pimpinan. Kedua, mundur saja sebagai ASN,” ujar dia.

Disinggung ihwal permintaan klarifikasi lima ASN yang diduga melanggar netralitas, Arie mengaku belum menerima hasil klarifikasi dari Bawaslu Sukoharjo.

Hasil klarifikasi itu bakal dikaji secara mendalam untuk menentukan kelima ASN itu melanggar netralitas atau tidak.

Geramnya Dokter Tirta Lihat Reporter TV Pakai Respirator Saat Live

Lebih jauh, Arie menambahkan kegiatan itu dilaksanakan untuk memberikan pemahaman agar para ASN benar-benar menjaga kode etik, kode perilaku dan profesionalitas kinerja saat bergulirnya tahapan pilkada.

“KASN tak hanya mengawasi dan memberi sanksi ASN namun juga melindungi ASN,” tutur dia.

Sekda Sukoharjo, Agus Santosa, mengatakan para kepala OPD bisa memahami norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN untuk menjaga netralitas. Para ASN tak perlu ragu dalam melangkah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya