SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Puluhan guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) yang tergabung dalam Forum Guru dan Tenaga Kependidikan (FGTK) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sragen akan beraudiensi dengan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Kamis (11/10/2018).

Audiensi tersebut bertujuan memperjuangkan nasib dan untuk meminta penjelasan terkait dengan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait GTT/PTT, batasan umur 35 tahun, serta rencana pemberian honor berdasarkan perjanjian kerja kontrak.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Rencana audiensi tersebut disepakati puluhan GTT/PTT dalam rapat bersama yang dipimpin Ketua FGTK Non PNS Sragen, Muhammad Abdul Aziz, didampingi Pembina FGTK Non PNS Sragen Saiful Hidayat di Rumah Makan Rosojoyo Nglorog, Sragen, Rabu (10/10/2018).

Rapat tersebut dihadiri perwakilan pengurus FGTK non PNS Sragen, koordinator korwil dari 20 kecamatan, tenaga honorer eks K2, dan honorer yang umurnya di atas 35 tahun.

“Besok pagi, kami merencanakan untuk audiensi dengan Bupati Sragen. Konsep dan bahan apa saja yang perlu dimintakan penjelasan kepada Bupati ditentukan dalam rapat ini,” kata Aziz, Rabu.

Pembina FGTK Non PNS Sragen, Saiful Hidayat, memberi beberapa catatan yang nantinya bisa ditanyakan kepada Bupati saat beraudiensi pada Kamis. Dia menyoroti adanya surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen terkait dengan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang mensyaratkan adanya SK Bupati untuk GTT dan PTT. 

Selama ini di Sragen, kata dia, tidak ada SK Bupati itu sehingga GTT/PTT kesulitan untuk mendapatkan NUPTK.

“Kedua, terkait dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG) juga membutuhkan SK Bupati. Sehingga materi ini bisa ditanyakan ke Bupati saat audiensi. Ketiga, dalam rekrutmen calon PNS (CPNS) 2018 terkesan ada diskriminasi bagi tenaga pendidikan dan non pendidik karena batasan umur 35 tahun. Dasarnya itu apa?” ujarnya.

Kemudian Saiful menyampaikan para GTT/PTT Sragen tidak mogok bekerja seperti di Wonogiri. Sikap para GTT/PTT ini, kata dia, perlu diapresiasi dan jalan audiensi lebih cocok untuk mencari solusi terbaik.

“Sebenarnya saya sudah komitmen dengan Bupati. Selama Mbak Yuni menjabat Bupati, saya tidak akan demo. Itu komitmen saya,” tuturnya.

Lalu soal rencana pemberian honor atau gaji pagi GTT/PTT dengan surat perjanjian kerja kontrak itu, kata Saiful, juga kontraproduktif dengan keinginan pemerintah pusat.

Dia mengatakan pemerintah pusat menghendaki adanya honor atau gaji sesuai upah minimum kabupaten (UMK) tetapi kebijakan yang ditawarkan Pemkab Sragen masih jauh dari UMK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya