SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pekanbaru–Polisi melarang aktivis Greenpeace mendirikan basecamp di Desa Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Salah satu alasannya, para aktivis  lingkungan itu dinilai tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Terkait hal itu, polisi lantas meminta para aktivis Greenpeace membenahi barang-barangnya dan segera meninggalkan lokasi yang dijadikan basecamp. Namun permintaan polisi itu tidak digubris.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

“Apa alasan polisi meminta kami membubarkan diri, kami bukan membangun basecamp di lahan PT RAPP. Kami membangun di lahan masyarakat, jadi tidak ada dalil polisi untuk mengusir kami,” kata juru bicara Greenpeace Asia Tenggara, Bustar Maitar, Sabtu (14/11).

Selain mempersoalan IMB, polisi juga berdalih bahwa ada permintaan warga setempat agar para aktivis tersebut pergi. Padahal di sisi lain, ada juga kelompok masyarakat yang mendukung Greenpeace.

“Saat ini sekelompok masyarakat yang pro dan kontra sama-sama demo. Kami akan tetap bertahan di lokasi ini,” kata Bustar.

Demo warga yang pro dan kontra Greenpeace masih berlangsung. Mereka yang pro, membuat barisan di basecamp milik Greenpeace. Sedangkan massa yang menolak Greenpeace berada di belakang barisan polisi.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya