SOLOPOS.COM - Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab tiba di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). (Antara-Fianda Sjofjan Rassat)

Solopos.com, JAKARTA -- Sidang dakwaan kasus kerumunan dan tes swab di RS Ummi dengan terdakwa Habib Rizieq Syihab kembali digelar hari ini, Jumat (19/3/2021). Belum lagi digelar, kubu Rizieq Syihab mengancam akan melakukan walk out bisa sidang kembali digelar online.

Sedianya sidang ini digelar Selasa (16/3/2021) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Namun hakim memutuskan menunda karena Rizieq Stihab protes sidang digelar virtual. Ia ingin hadir langsung di ruang sidang, bukan di Bareskrim Polri. Alasannya, ia tak bisa jelas mendengar jalannya sidang. Kendala teknis itu sempat coba diatasi, namun Rizieq Syihab masih merasa belum mendengar dengan jelas.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Terkait sidang hari ini, pengacara Rizieq Syihab, Aziz Yanuar, belum bisa memastikan. "Kita lihat ya. Masih ada diskusi lebih lanjut. Tapi kemungkinan besar akan walk out karena Habib Rizieq nggak mau kalau online. Kita lihat," kata Aziz, Kamis (18/3/2021).

Baca juga: Diprotes Terus, Sidang Rizieq Syihab Akhirnya Ditunda

Ia mengatakan Rizieq Syihab menolak untuk menghadiri sidang online. Namun mengenai kehadiran Rizieq di sidang hari ini belum diputuskan.

Aziz mengatakan pihaknya telah melayangkan surat keberatan dengan sidang online kepada kejaksaan hingga Mahkamah Agung. Namun belum ada jawaban.

"Surat sudah kita layangkan ke semua instansi yang memang ada wewenangnya, kita sudah bersurat ada surat pernyataannya juga bahwa ketujuh terdakwa menyatakan di atas matrai tidak bersedia untuk sidang secara online," jelasnya.

Tak Konsisten

Aziz juga menyoroti tim kejaksaan yang menyampaikan surat undangan secara langsung kepada Rizieq Syihab yang berada di Rutan Mabes Polri. Menurutnya itu bertentangan dengan Peraturan MA (Perma) No 4 Tahun 2020.

"Kemarin, tadi jaksa dari pihak kejaksaan beberapa orang datang datang ke rutan Mabes Polri membawa surat panggilan untuk sidang online besok. Padahal menurut Perma 4 Tahun 2020 Pasal 6 ayat 2 panggilan sidang online untuk terdakwa yang sedang dalam rutan dikirimkan melalui domisili online. Artinya Perma sendiri tidak diikuti, kalau diikuti hanya sesuai dengan kemauannya. Kan enggak konsisten berarti. Yang jelas tidak diantarkan langsung," jelasnya.

Baca juga: Keinginan Habib Rizieq Tak Dikabulkan, PN Jaktim Pastikan Sidang Mendatang Tetap Virtual

"Untuk apa online orang ngasihnya langsung. Hadirkan aja langsung. Artinya mereka enggak konsisten. Kalau yang menguntungkan pihak jaksa dan hakim digunakan perma . Giliran ada ketentuan lewat online dia tidak lakukan, dia datang langsung, apa gunanya sidang online. Sidang online kan meminimalisir adanya bertemu, ini mereka berapa kali ketemu Habib. Memang dan motifnya bukan seperti itu, bukan seperti Perma maksud, bukan. Motifnya ini saya nggak tahu," sambung Aziz.

Sementara itu, pengacara Habib Rizieq lainnya, Alamsyah Hanafiah juga menyoroti PERMA No 4 Tahun 2020 itu. Dia menyinggung Dirut RS UMMI Andi Tatat terdakwa dalam kasus swab dihadirkan langsung di PN Jaktim.

"Kalau acara sidang Habib memakai Perma No 4 Tahun 2020 dengan cara Habib disidang jarak jauh, kenapa dalam sidang terdakwa Andi Tatat bisa dihadirkan langsung dimuka sidang PN Jaktim tanggal 16 Maret pembacaan dakwaan," kata Alamsyah saat dihubungi terpisah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya