SOLOPOS.COM - Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir (kiri), dengan pengawalan petugas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di RSCM Kencana, Jakarta, Kamis (1/3/2018). (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Abu Bakar Ba’asyir sulit menjadi tahanan rumah jika tak mau mengajukan grasi.

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly menyatakan perubahan status tahanan Abu Bakar Ba’asyir tidak mudah terealisasi. Faktor utama kesulitan itu adalah aturan perundang-undangan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Yasonna mengatakan selama ini pemerintah telah memberikan fasilitas yang baik untuk kepentingan kesehatan Ba’asyir. Menurutnya, celah hukum untuk mengubah status tahanan narapidana terorisme ini kecil kemungkinannya. Baca juga: Jokowi Belum Terima Permohonan Tahanan Rumah Abu Bakar Ba’asyir.

“Beliau dihukum kan jelas hukumannya, kan berbeda [jika bicara] potongannya. Kalau mau potongan atau apa harus grasi. Apa mau beliau mengajukan grasi?” tuturnya seusai mengikuti Rapat Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (5/3/18).

Untuk kemungkinan grasi, hal itu tidak bisa datang cuma-cuma karena harus ada permohonan terlebih dahulu dari terpidana. Yasonna mengatakan dengan mengajukan grasi, berarti narapidana tersebut sudah mengakui kesalahannya.

“Kalau tahanan rumah itu [bisa] kalau belum berkekuatan hukum tetap, ini kan sudah jelas,” tambahnya. Baca juga: Jadi Tahanan Rumah? Abu Bakar Ba’asyir Perlu Grasi atau Abolisi.

Melihat kondisi kesehatan Abu Bakar Ba’asyir, Yasonna mengatakan sudah mengikuti arahan Presiden Jokowi untuk memberikan layanan kesehatan sebaik mungkin. Yasonna menyebutkan jika perlu menggunakan helikopter, pihaknya siap untuk menyiapkan. Baca juga: Jokowi Setuju Abu Bakar Ba’asyir Jadi Tahanan Rumah.

“Kita treat [perlakukan] beliau dengan baik lah, ada pendamping juga di sana,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya