SOLOPOS.COM - Kondisi proyek pembangunan Masjid Taman Sriwedari, Solo, yang terhenti sejak beberapa waktu terakhir. Foto diambil Senin (30/5/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Fraksi PDIP DPRD Solo menyatakan akan mengupayakan dana dari APBD Solo 2023 untuk melanjutkan pembangunan Masjid Sriwedari. Tidak main-main, alokasi anggaran itu diupayakan bisa mencapai Rp80 miliar.

Nilai tersebut sesuai kekurangan anggaran saat ini agar Masjid Sriwedari bisa difungsikan. Pernyataan itu disampaikan Ketua FPDIP DPRD Solo, YF Sukasno, kepada wartawan, Kamis (6/10/2022) siang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kemarin itu kan disampaikan panitia [pembangunan Masjid Sriwedari] masih kurang Rp80 miliar agar bisa difungsikan, walau belum maksimal. Ya setidaknya akan kami upayakan sampai Masjid Sriwedari bisa difungsikan dengan baik,” tuturnya.

Disinggung apakah APBD Solo 2023 mampu untuk menutup kekurangan anggaran sebesar itu untuk menyelesaikan pembangunan Masjid Sriwedari, Sukasno menjawab diplomatis. Wakil rakyat dari Jebres itu mencontohkan alokasi APBD Solo untuk pembangunan gedung baru RSUD Ibu Fatmawati Soekarno Solo.

“Tahun 2023 kan juga bangun RS Ngipang, IKM Gilingan. Jadi kalau bicara kemampuan, tinggal niatan kita. Kami akan bicarakan dulu [kepastian nominal]. Di pembahasan akan kami sampaikan saat Banggar rapat RAPDB dengan TAPD,” urainya.

Baca Juga: Fraksi PDIP Perjuangkan Ada Anggaran dari APBD Solo 2023 untuk Masjid Sriwedari

Ihwal rencana alokasi anggaran untuk kawasan Sriwedari, menurut Sukasno, sudah ada pos anggaran untuk pemeliharaan, pembangunan dan pengamanan di KUA PPAS 2023. Artinya tinggal detail pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

“Di KUA PPAS 2023 ini juga sudah masuk, pemeliharaan Sriwedari, bisa pembangunan, pengamanan dan sebagainya. Kalau masalah kemampuan, tinggal niatan kita,” katanya.

Menang Gugatan Perlawanan Eksekusi Sriwedari

Lebih jauh menurut dia detail engineering design (DED) Sriwedari sudah ada. Artinya, tinggal bagaimana Pemkot Solo mengerjakan poin-poin di dalam DED itu.

Baca Juga: Panitia Masjid Sriwedari Solo Punya Utang Rp86 M, Wawali: Kecil Lah Itu

Disinggung soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi Pemkot Solo terkait sita eksekusi Sriwedari, Sukasno mengaku bersyukur. Sebab hal itu menjadi sinyal positif bagi warga Solo terkait sengketa tanah Sriwedari.

Tapi menurutnya pengalokasian anggaran untuk kawasan Sriwedari baik untuk bersih-bersih atau pembangunan Masjid Sriwedari sudah punya pijakan hukumnya.

Pijakan hukum yang dimaksud Sukasno terkait status tanah Sriwedari sebagai Hak Pakai (HP) Nomor 40 dan 41 Pemkot Solo. “Maturnuwun terkait putusan MA yang diperjuangkan Mas Wali, Pak Rudy. Tapi kita berpegang pada ini loh, HP ini,” tuturnya.

Baca Juga: Yakin Pembangunan Masjid Sriwedari Solo Selesai, Rudy: Tuhan Adil Kok!

Sebagai informasi, Pemkot Solo memenangi gugatan perlawanan sita eksekusi Sriwedari di tingkat kasasi. Dalam putusannya tertanggal 15 Agustus 2022, MA menyatakan sita eksekusi terhadap lahan HP milik Pemkot Solo tidak sah dan karenanya sita eksekusi itu harus diangkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya