SOLOPOS.COM - Panwascam Sragen, Kabupaten Sragen, mengadakan proses seleksi pengawas kelurahan/desa beberapa waktu lalu. (Instagram/@panwascam.sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Rekrutmen panwaslu kelurahan/desa (PKD) di Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen, disoal. Panwascam Sragen di Tuding tak transparan dalam proses rekrutmen PKD itu karena tidak mencantumkan nilai seluruh peserta saat pengumuman.

Tudingan tersebut dilontarkan salah satu peserta yang tak lolos seleksi berinisial YA. Kepada wartawan, Rabu (8/2/2023), mantan PKD Sragen Wetan ini mempertanyakan proses rekrutmen PKD di Kecamatan Sragen. Sebagai peserta yang berpengalaman, YA justru tidak lolos seleksi PKD Sragen Wetan. Panwascam Sragen justru memiilih orang baru.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tahapan seleksi ada administrasi dan wawancara. Di tes wawancara ada petunjuk dari Bawaslu [Badan Pengawas Pemilu] tentang kepemiluan, netralitas, integritas, dan seterusnya. Tetapi saat wawancara, yang ditanyakan berapa lama jadi panwas, pengalaman, dan tidak masuk dalam petunjuk Bawaslu itu,” ujar YA ditemani rekannya yang juga pendaftar calon PKD.

Dia mengaku sudah bertemu Panwascam Sragen. Saat itu YA diberitahu alasannya tidak lolos karena domisilinya di wilayah Karangmalang. Kemudian YA mendapatkan informasi bahwa PKD Tangkil yang diterima itu justru bukan dari Tangkil melainkan dari Sragen Kulon.

“Saya menduga kejadian seperti ini tidak hanya di Sragen, tetapi kemungkinan di Kecamatan lain ada,” jelas YA yang pernah menjadi menjadi PKD periode 2018-2020.

YA mendaftar PKD Kelurahan Sragen Wetan karena alamat di KTP dari Sragen Wetan. Namun YA tinggal di kontrakan di Kelurahan Plumbungan, Karangmalang, Sragen.

Dia juga mempertanyakan penilaian hasil seleksi karena dalam pengumuman PKD yang jadi tidak mencantumkan nilai tetapi hanya nama. “Total pendaftar ada 14 orang. Yang ikut wawancara hanya delapan orang dan kebutuhannya hanya satu orang,” jelasnya.

Pendaftar PKD Sragen Kulon, Ivan Kurniawan, juga mempertanyakan penilaian dalam penentuan PKD terpilih. Mestinya, kata dia, nilai itu dibuka agar semua pendaftar tahuberapa nilai ambang batasnya.

Ketua Panwascam Sragen, Agus Haryono, mengaku sudah bertemu YA dan menjelaskan persoalan itu. Dia memaparkan dalam perekrutan PKD Tangkil ada empat pendaftar,  tiga di antaranya perempuan. Dari ketiga perempuan itu yang berdomisili di Tangkil hanya satu orang, tetapi tidak hadir saat wawancara. Sedangkan dua peserta perempuan lainnya berasal Sragen Kulon dan Nglorog.

“Akhirnya nilai kami rangking, yang tertinggi peserta perempuan dari Sragen Kulon,” ujarnya.

Kemudian untuk PKD Sragen Wetan, jelas Agus, yang tertinggi itu bukan YA, tetapi peserta yang dilantik kemarin. Selain nilai, sambung Agus, pertimbangan lain yang dijadikan acuan adalah wilayah domisili. Ya domisilinya di Kecamatan Karangmalang.

“Jadi kami mempertimbangkan luas wilayah yang bisa dijangkau. Persyaratannya domisili di wilayah setempat atau dalam lingkup satu kecamatan yang dibuktikan dengan KTP,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya