SOLOPOS.COM - Gerbang belakang kampus UNS Solo dibuka kembali pada pekan ini. (Solopos/Afifa Enggar Wulandari)

Solopos.com, SOLO — Profesor Irwan Trinugroho yang merupakan pendaftar termuda calon Rektor Universitas Sebelas Maret atau UNS Solo menjadi satu-satunya dari sembilan pendaftar yang tak lolos tahap penjaringan.

Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Rektor (P3CR) UNS Solo menyebut Prof Irwan tidak lolos karena tidak memenuhi berkas pendaftaran. Pada Senin (17/10/2022), Prof Irwan mengeluarkan pernyataan pers berisi klarifikasi mengenai berkas tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam keterangan pers tertulis yang diterima Solopos.com, Prof Irwan mengaku merasa perlu membuat klarifikasi atas pertanyaan apakah betul ia tidak mengumpulkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) yang membuatnya tak lolos penjaringan calon Rektor UNS Solo.

“Sebelumnya, saya sampaikan terlebih dahulu bahwa saya memutuskan maju dalam kontestasi ini karena dorongan dari rekan-rekan baik sejawat dosen, tenaga kependidikan, maupun alumni untuk menyampaikan ide, gagasan dan terobosan untuk pengembangan UNS ke depan sebagai representasi pemikiran anak muda sehingga memberi warna lain dalam kontestasi ini,” tulisnya.

Irwan berkeyakinan proses pemilihan Rektor UNS Solo ini bukan proses politik, sehingga satu-satunya persiapan yang ia lakukan adalah berusaha memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan. Selai itu juga mempersiapkan gagasan dan visi misi yang seharusnya dipresentasikan pada Senin ini.

Baca Juga: Paparkan Visi-Misi, 8 Bakal Calon Rektor UNS Solo Ingin Bawa UNS Mendunia

Ia menegaskan tidak mempermasalahkan tidak lolosnya dirinya ke tahap selanjutnya dan tidak akan mengambl langkah apa pun termasuk langkah hukum. “Saya menghormati dan menghargai keputusan tersebut,” lanjutnya.

Konsekuensi Etis

Namun demikian, mengenai kelengkapan berkas yang membuat dirinya tidak lolos, Irwan mengaku merasa perlu menyampaikan klarifikasi, khususnya seputar pertanyaan mengenai LHKASN. Karena menurut Irwan hal itu berkonsekuensi terutama dalam hal etis dirinya sebagai ASN.

Irwan menegaskan telah mengumpulkan LHKASN 2021 sebagai salah satu syarat pendaftaran Calon Rektor UNS Solo berdasarkan Dokumen Persyaratan Pendaftaran yang tercantum di Peraturan MWA No.08 Tahun 2022 Paragraf 3 Dokumen Persyaratan Pendaftaran Pasal 7 Nomor 1 point b.

Baca Juga: Majelis Wali Amanat Tetapkan 8 Bakal Calon Rektor UNS, Ini Daftarnya

“Saya sudah menyampaikan seluruh persyaratan yang diminta sesuai dengan deadline yang ditetapkan panitia yakni 11 Oktober 2022. Hal itu bisa dibuktikan dengan Tanda Terima melengkapi berkas persyaratan dengan No: 09/P3CR/UN27.MWA/2022,” tulisnya.

Ia mengakui baru mengumpulkan LHKASN pada hari terakhir. Irwan menceritakan telah mengisi LHKASN secara online pada 2019. Pada 2020 ia baru menjabat Direktur Direktorat Kerjasama Pengembangan dan Internasionalisasi UNS sejak Desember 2020.

Kemudian pada 25 April 2021 terbit surat dari Kemendikbudristek perihal Kepatuhan Penyampaian LHKPN dan LHKASN Tahun 2021, yang termasuk di dalamnya ditujukan pada ASN UNS.

Baca Juga: Selesai 11 November, Ini Tahapan dan Jadwal Pemilihan Rektor UNS Solo 2023-2028

Pada 27 April 2021 terbit surat dari Wakil Rektor Bidang Umum dan SDM UNS perihal laporan LHKASN, yang mencantumkan daftar nama-nama ASN UNS yang belum pernah mengisi LHKASN. “Nama saya tidak ada di daftar tersebut,” ujarnya.

Keabsahan Dokumen

Ia kemudian berkonsultasi dengan Biro SDM UNS dan mendapat penegasan bahwa yang ditagih LHKASN adalah ASN UNS yang belum pernah mengisi LHKASN.

“Pendaftaran Calon Rektor UNS Solo masa bakti 2023-2028 ini, P3CR mensyaratkan LHKPN atau LHKASN 2021. Saya telah mencoba membuat LHKPN tapi hal tersebut tidak memungkinkan karena saya tidak termasuk ASN yang diberikan kewajiban membuat LHKPN,” jelasnya.

Baca Juga: Dipimpin Eks Panglima TNI, Inilah MWA UNS Solo yang Jadi Penentu Rektor Baru

Ia lalu mengurus LHKASN ke Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek pada 10 Oktober 2022 yang kemudian menerbitkan surat tanda terima dengan nomor 10093/G1/KP.11.00/2022. Surat tanda terima itu ditandatangani Sekretaris Itjen Kemendikbudristek pada 11 Oktober 2022.

Irwan pun menyerahkan LHKASN dan bukti tanda terima itu ke P3CR. “Apakah dokumen LHKASN dan tanda terima yang saya kumpulkan dipertanyakan keabsahannya, bukan ranah saya untuk memberikan justifikasi. Bisa dimintakan konfirmasi langsung ke instansi yang menerbitkan yakni Itjen Kemendikbudristek,” ujarnya.

Irwan mengatakan tidak akan memberikan tanggapan lebih jauh terkait pemilihan Rektor dan akan kembali bekerja menjalankan tugas dan kewajibannya secara profesional. “Saya tidak sedang mencari panggung untuk mendapatkan popularitas dengan memanfaatkan situasi ini,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya