SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Direktur utama (dirut) Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dan direktur keuangan TPI dilaporkan ke Mabes Polri. Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana tidak melaksanakan putusan pailit.

“Melanggar Pasal 399 KUHP tentang pengurus atau komisaris yang secara curang merugikan harta pailit. Atau memindahkan harta pailit sehingga merugikan harta pailit atau merugikan kreditor lain yang berhak,” ujar kuasa hukum kurator TPI Audrey Sitanggang, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (20/11).

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Menurut Audrey, berdasarkan ketentuan UU Kepailitan begitu suatu perusahaan dinyatakan pailit maka sejak tanggal pailit itu berakhirlah kewenangan dari direksi. Baik di debitur pailit untuk mengurus perusahaan maupun untuk mengurus harta pailit.

Tetapi masih ada upaya kasasi?

“Tetapi tetap putusan kepailitan berlaku serta merta meskipun ada upaya kasasi, itu tidak mengurangi kewajiban dari debitur untuk menyerahkan kepengurusan kepada kurator. Tidak mengurangi hak kurator,” jelas Audrey.

Lebih lanjut Audrey mengatakan proses hukum ini tidaklah menghambat jalannya perusahaan TPI. “Sejauh ini bisa. Kan tetap jalan. Kita masih nonton TPI,” kata dia.

Audrey mensinyalir nilai uang yang telah dipergunakan oleh kedua direksi TPI tersebut mencapai Rp 30 miliar. Laporan terhadap Sang Nyoman dan Ruby Panjaitan dituangkan dalam laporan no pol TBL/342/XI/2009/Bareskrim.

 

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya