SOLOPOS.COM - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sragen, Ihsan Muhadi. Foto diambil Senin (9/1/2023). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo)

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 955 calon haji dari Kabupaten Sragen diperkirakan akan berangkat pada 2023 ini. Hal ini sejalan dengan tak adanya lagi pembatasan kuota haji Indonesia seperti tahun lalu.

Sebelumnya, pada 2022 di Kabupaten Sragen memberangkatkan hanya 550 calon haji. Jumat tersebut 50% dari kuota haji kondisi normal.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sragen, Ihsan Muhadi menguraikan bahwa pada 2023, kuota haji kembali normal sebagaimana sesuai dengan kesepakatan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F. Al Rabiah. Ini ditandai dengan ditandatanganinya kesepakatan kuota haji 1444 Hijriah/2023 Masehi di Kota Jeddah, Arab Saudi, pada Minggu (8/1/2023) kemarin.

“Insya Allah kuota keberangkatan kembali normal 100% dan pada kesempatan itu pula disampaikan tidak ada pembatasan usia. Kemari maksimal usia yang berangkat haji adalah 65 tahun, untuk sekarang tidak ada lagi pembatasan usia,” terang Ihsan, saat ditemui Solopos.com, di kantornya pada Senin (9/1/2023).

Ia menjelaskan ketika kuota haji kembali normal tentu berpengaruh kepada masa tunggu haji. Dengan kondisi normal, masa tunggu haji jadi 32 tahun dari sebelumnya sempat mencapai 64 tahun karena pembatasan kuota.

“Setelah boleh 100%, sistem masa tunggu pasti nanti kembali normal, sesuai dengan antrean yang sudah didaftarkan para  jemaah calon haji,” terang Ihsan.

Ihsan menguraikan animo masyarakat Sragen mendaftar ibadah haji luar biasa tinggi. Setidaknya ada 10-15 orang pendaftar haji baru setiap hari. Panjangnya masa antrean, menurut Ihsan, tak memengaruhi minat masyarakat mendaftar haji. Di sisi lain, sejauh ini ini belum ada pendaftar yang membatalkan pemberangkatan haji.

Sementara itu, dari sekitar 955 calon haji yang masuk kuota untuk berangkat tahun ini akan lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan fisik. Kemenag masih menunggu arahan dari Kementerian Kesehatan terkait hal itu.

“Berdasarkan pemeriksaan kesehatan tersebut, bisa dilihat dari 955 calon jamaah haji yang diperkirakan akan berangkat mereka istitha’ah atau tidak ,” tambah Ihsan.

Ihsan menjelaskan ketika calon jamaah haji tidak bisa berangkat karena meninggal dunia, masih bisa diwariskan kepada ahli waris berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dalam hal calon jamaah haji yang batal berangkat tidak mempunyai ahli waris, dana haji yang telah didaftarkan bisa dikembalikan ke rekening yang bersangkutan. Ketika sakit, otomatis dikatakan tidak istitha’ah akan tertunda keberangkatannya.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Sragen, Ahmad Ulin Nur Hafsun, menguraikan saat ini total pendaftar haji di Bumi Sukowati per November 2022 lalu sebanyak 23.954 orang.

Tanpa Batasan Usia

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia pada 2023 mendapat kuota haji sebanyak 221.000 orang tanpa batasan usia. Kuota itu meningkat lebih dari 100% dibanding kuota 2022 yang tercatat 100.051 orang.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al Rabiah menandatangani kesepakatan mengenai kuota haji Indonesia 1444 Hijriah/2023 Masehi di Kota Jeddah, Arab Saudi pada Minggu.

“Kuota itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Adapun untuk petugas, tahun ini kita mendapat 4.200 kuota,” imbuh dia.

Penandatanganan kesepakatan mengenai kuota haji Indonesia 2023 dihadiri oleh Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi, Direktur Jenderal Penyenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali, Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Abdul Aziz Ahmad, Staf Khusus Menteri Agama Wibowo Prasetyo dan Ishfah Abidal Aziz, serta Konsul Haji Republik Indonesia di Jeddah Nasrullah Jasam juga menghadiri acara tersebut.

Menag mengungkapkan dalam pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi disepakati tidak adanya batasan usia bagi jemaah haji yang diberangkatkan tahun ini.

Batasan usia jemaah haji di bawah 65 tahun yang diterapkan oleh Pemerintah Arab Saudi dalam pelaksanaan haji pada 2022 guna meminimalisasi penularan Covid-19 tidak diberlakukan lagi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya