SOLOPOS.COM - Suasana rapat paripurna DPRD Gunungkidul terlihat kursi milik anggota dewan banyak yang kosong, Senin (22/1/2018). (Harian Jogja/David Kurniawan)

Ketidaklancaran rapat paripurna perdana di 2018 sudah terlihat sejak awal

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Rapat Paripurna DPRD Gunungkidul tentang penyampaian Nota Pengantar Rancangan Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan (PIWK) 2019, Senin (22/1/2018) terpaksa diskors selama 30 menit. Kebijakan ini diambil karena anggota dewan yang hadir belum memenuhi kuorum.

Promosi Selamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!

Ketidaklancaran rapat paripurna perdana di 2018 sudah terlihat sejak awal. Seharusnya, rapat penyampaian Nota Pengantar PIWK dimulai pada pukul 09.00 WIB, tetapi molor hingga satu jam lebih karena rapat baru dimulai pukul 10.15 WIB.

Hanya saja saat rapat baru dimulai, wakil ketua DPRD Gunungkidul Marsiyono, selaku pimpinan rapat terpaksa menskors. Ini lantaran jumlah anggota yang hadir baru 17 orang. “Berhubung ini belum kuorum, maka rapat kami tunda hingga 30 menit ke depan,” kata Marsiyono saat memimpin sidang.

Menurut dia, kebijakan skorsing rapat sudah sesuai aturan dikarenakan anggota yang hadir belum memenuhi persyaratan. “Kita tunggu di masa skorsing pertama [30 menit], jika belum terpenuhi lagi maka akan diskorsing kedua. Kalau tidak kuorum juga, maka paripurna akan ditunda,” ungkapnya.

Menurut dia, dari absensi yang dikumpulkan kesekretariatan ada fraksi PDI Perjuangan dan Demokrat belum hadir dalam paripurna. “Masih kita tunggu di masa skorsing ini,” imbuh Marsiyono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya