SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Calon pegawai negeri sipil (CPNS) bidang pendidikan Wonogiri tahun 2008 mempertanyakan surat keputusan (SK) pengangkatan PNS.

Apalagi, mereka merasa telah mengikuti pendidikan dan latihan (Diklat) prajabatan. Jika SK tersebut tidak segera diberikan dirasa mengurangi hak-haknya.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Sebagai contoh, hak untuk mengikuti sertifikasi akan tertunda karena persyaratannya adalah PNS. Demikian dikemukakan salah seorang CPNS, Giyono, Sabtu (6/2). “Kami pernah membaca, jika SK penegerian tidak segera diberikan CPNS 2008 khawatir gugur sebagai PNS karena dianggap tidak memenuhi peryaratan selama menjadi CPNS,” ujarnya.

Menurutnya, Diklat prajabatan telah ditempuh namun sampai sekarang belum ada kejelasan soal SK penegerian. Dia merasa, dengan posisi sebagai CPNS maka gaji yang diterima baru 80%. Menurutnya, kerugian lain yang diperoleh adalah hak untuk mengikuti sertifikasi.

“Pola sertifikasi sekarang kan kuota per mata pelajaran (Mapel). Jika kebetulan jatah Si A, ternyata Si A itu masih CPNS kan tidak bisa mengikuti sertifikasi itu karena persyaratannya harus sudah PNS.”

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri, Reni Ratnasari saat dimintai konfirmasi menyatakan pihaknya hanya meneruskan usulan. “Jika SKPD telah mengajukan, pasti sudah kami proses. Untuk itulah, pemberian SK PNS tidak berbarengan dan kami berikan di sela-sela acara lain. Seperti pelantikan, pengambilan sumpah dan janji Korpri dan sebagainya.”

tus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya