SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Empat perangkat desa (perdes) hasil seleksi Agustus 2018 di Desa Doyong, Kecamatan Miri, Sragen, hingga kini belum dilantik. Akibatnya sudah setahun mereka tak bisa bekerja.

Belum dilantiknya empat perdes itu lantaran pejabat yang berwenang yakni kepala desa (kades) setempat diberhentikan karena terjerat kasus korupsi. Sedangkan penggantinya hanya berstatus yang melaksanakan tugas (Ymt) dengan kewenangan yang terbatas.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Ymt. Kepala Desa (Kades) Doyong, Joko Mulyono, mengatakan saat ini hanya ada lima perdes yang bekerja di balai desa. Namun, satu perdes sudah hampir memasuki masa pensiun sehingga hanya akan tersisa tiga perdes.

Minimnya jumlah sumber daya manusia (SDM) itu membuat pelayanan kepada masyarakat sedikit terkendala. Terlebih Desa Doyong belum memiliki sosok pemimpin setelah Kepala Desa (Kades) Sri Widyastuti ditahan pada pertengahan 2018 akibat kasus korupsi APB Desa 2016.

“Dengan jumlah SDM yang terbatas itu kami berusaha melayani warga semaksimal mungkin. Dalam keterbatasan, pelayanan masyarakat harus bisa dioptimalkan. Karena empat perdes yang baru belum dilantik, mereka belum bisa bekerja. Pekerjaan yang seharusnya sudah bisa dikerjakan mereka ya harus kami pikul dan tanggung bersama,” ucap Joko Mulyono kepada Solopos.com, Rabu (21/8/2019).

Empat perdes yang belum bisa bekerja karena belum dilantik itu untuk jabatan sekretaris desa (sekdes), bendahara, kepala urusan (kaur) umum dan kaur kesejahteraan masyarakat (kesra). Belum adanya seorang penanggung jawab (Pj) Kades membuat empat perdes ini belum dilantik meski sudah setahun dinyatakan lolos seleksi.

“Yang berhak melantik empat perdes ini adalah Kades atau Pj. [penjabat] Kades. Usulan perlunya Pj. Kades sudah disampaikan BPD [Badan Permusyawaratan Desa] kepada Bupati melalui camat,” papar Joko Mulyono.

Joko mengatakan BPD Doyong sudah mengusulkan adanya Pj. sesuai prosedur. Sebelum diusulkan, BPD sudah membahas hal itu dalam rapat. Dia berharap segera ada Pj. Kades sehingga empat perdes ini bisa dilantik dan bisa bekerja.

Camat Miri, Ancil Sudarto, mengatakan penentuan Pj. Kades merupakan kewenangan Bupati Sragen. Menurutnya, hasil rapat dari BPD terkait usulan perlunya Pj. Kades sudah disampaikan kepadanya.

Akan tetapi, usulan itu belum disampaikan kepada Bupati lantaran masih perlu pembenahan. “Masih ada urusan administrasi yang kurang. Saat ini masih dalam pembenahan. Yang pasti, [penentuan Pj. Kades] masih menunggu proses,” terang Ancil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya