SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA -<a href="http://entertainment.solopos.com/read/20180907/482/938407/gugatan-ditolak-hakim-kukuhkan-pernikahan-hilda-dan-kriss-hatta">&nbsp;</a></strong><a href="http://entertainment.solopos.com/read/20180907/482/938407/gugatan-ditolak-hakim-kukuhkan-pernikahan-hilda-dan-kriss-hatta">Putusan gugatan</a> pembatalan pernikahan yang dilayangkan Hilda Vitria kepada Kriss Hatta, telah diputus Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Kamis 6 September 2018 kemarin. Dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Agama Bekasi menolak permintaan Hilda untuk membatalkan pernikahannya dengan Kriss Hatta yang berlangsung 2015 lalu.</p><p>Menanggapi keputusan majelis hakim, Hilda mengaku berusaha menghormati putusan yang dibacakan kemarin. Meski dirinya mengaku bahwa ada beberapa kejanggalan administratif dimana tidak hanya orangtuanya tercatat meninggal, tetapi juga terdapat kesalahan nama orangtua, alamat, dan juga tanda tangan.</p><p>"Aku masih menghormati keputusan hakim. Aku disini ada yang kejanggalan, karena bukti yang aku kasih ini benar-benar bukti yang kongkrit, sudah jelas nyata, yang dimana catatan di KUA Jatiasih itu orangtua Hilda itu meninggal, nyatanya Hilda mendatangkan orangtua Hilda ke persidangan sebagai saksi. Ditambah lagi dimana adanya kesalahan," ungkap <a href="http://entertainment.solopos.com/read/20180327/482/906411/video-ijab-kabul-beredar-kriss-hatta-minta-pengakuan-hilda-vitria">Hilda Vitria</a> yang ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, dilansir&nbsp;<em>Okezone,&nbsp;</em>Jumat (7/9/2018).</p><p>"Kalau ada satu kesalahan, salah nama, okelah wajar lah, tapi ini kenapa semuanya? Dimana nama orangtua salah, alamat Hilda enggak benar, ditambah lagi ada tanda tangan yang dipalsukan, apakah itu mutlak?," sambungnya.</p><p>Sementara itu kekasih Billy Syahputra ini mengaku bahwa dirinya tak pernah sama sekali mengisi surat pengantar sebagai persyaratan pernikahan. Bahkan kejanggalan terbesar terjadi pada buku nikah yang tercetak dua kali, yakni pada 26 September dan 1 Oktober, dimana data-data di dalamnya dianggap tidak benar.</p><p>"Kan yang namanya orang nikah ada N1, N2, N3, nah itu semua sama sekali Hilda enggak <em>ngumpulin</em> data apapun gitu loh, makanya Hilda bingung kenapa bisa ada buku itu. Apalagi bukunya itu bisa ada empat gitu loh. Di mana ada 26 September dan 1 Oktober," papar Hilda.</p><p>"Yang 1 Oktober itu yang tercatat di KUA Jatiasih dan itu semua isinya enggak benar. Dari yang tanda tangan Hilda dipalsuin, orangtua Hilda yang sebagai saksi disitu dibilangnya almarhum, alamat Hilda enggak benar, nama papa Hilda salah, apakah itu benar? Dikatakan mutlak atas dasar kesalahan administrasi, kan enggak masuk akal gitu loh," tukasnya.</p>

Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya