Solopos.com, SEMARANG — Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat kurang mampu di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) dikeluhkan. Seorang penyandang disabilitas di Semarang yang tak mendapat BLT pada masa pendemi Covid-19 mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jateng.
Kepada ORI Jateng, penyandang disabilitas itu mengajukan permohonannya mendapat BLT dan tidak mendapat pelayanan yang baik dari Pemerintah Kelurahan Sendagguwo. Ketua ORI Jateng, Siti Farida, membenarkan adanya laporan dari seorang penyandang disabilitas di Kota Semarang yang tidak mendapat BLT pada masa pendemi Covid-19.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Baca Juga: Peluang Bisnis Air Minum Isi Ulang
Laporan itu disampaikan langsung penyandang disabilitas tersebut ke ORI Jateng pada awal Februari lalu. Pengaduan itu pun langsung ditindaklanjuti ORI Jateng dengan memeriksa pihak-pihak terkait yang berwenang mendata penyaluran BLT, dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
"Hingga kini, kami sudah memperoleh informasi bahwa pengaduan pelapor itu ditindaklanjuti. Selanjutnya, nama pelapor juga telah diusulkan ke DTKS [Data Terpadu Kesejahteraan Sosial]," ujar Farida.
Siap Periksa Cepat
Farida mengatakan sesuai dengan UU No.37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman dapat melakukan pemeriksaan secara cepat dalam menindaklanjuti laporan atau aduan masyarakat.
Baca Juga: 4 Zodiak Ini Kata Astrologi Karismatik & Populer
"Pemeriksaan secara cepat dilakukan untuk memastikan masyarakat sebagai penerima manfaat dapat dilindungi hak-haknya," tegas Farida.
Farida juga menyampaikan terima kasih kepada Pemkot Semarang yang memberikan respons cepat dalam menangani aduan masyarakat tersebut.
KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos