SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><a href="http://madiun.solopos.com/read/20180823/516/935615/bupati-ponorogo-berkurban-sapi-brahman-12-ton" title="Bupati Ponorogo Berkurban Sapi Brahman 1,2 Ton"></a></p><p><strong>Madiunpos.com, NGAWI</strong> –&nbsp;Seorang residivis kasus narkoba Dimas Setiawan, 22, alias Samson, dibekuk lantaran nekat mengedarkan kembali narkoba dan pil koplo di wilayah hukum Polres Ngawi.</p><p>Kepala Satuan Resnarkoba Polres Ngawi AKP Djanu Fitrianto di Ngawi, Rabu (22/8/2018), mengatakan tersangka merupakan warga Desa Sugiswaras, Kecamatan Maospati, Magetan.</p><p>"Tersangka ini merupakan residivis atas kasus yang sama. Bahkan, dia baru saja keluar dari penjara di Magetan," kata AKP Djanu <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180823/516/935714/panitia-kurban-kota-madiun-kesulitan-cari-jagal-ini-akibatnya" title="Panitia Kurban Kota Madiun Kesulitan Cari Jagal, Ini Akibatnya">kepada wartawan</a>.</p><p>Menurut dia, saat ditangkap, tersangka diduga habis bertransaksi narkoba dengan seorang kurir di tepi jalan Desa Kuniran, Kecamatan Sine, Ngawi.</p><p>Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,98 gram dan 10 butir pil koplo jenis Double L.</p><p>Selain itu, polisi juga menyita <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180823/516/935615/bupati-ponorogo-berkurban-sapi-brahman-12-ton" title="Bupati Ponorogo Berkurban Sapi Brahman 1,2 Ton">telepon genggam</a>&nbsp;milik tersangka dan sepeda motor Honda Supra X bernomor polisi AE-4589-NM yang dikendarai Samson.</p><p>Awalnya, ungkap Djanu Fitrianto, Samson mengaku mendapatkan sabu-sabu dan pil koplo dari jaringan sindikat narkoba Jawa Tengah. Namun, setelah pemeriksaan intensif dilakukan, diketahui barang terlarang tersebut didapatkan dari sindikat narkoba Magetan yang anggotanya saat ini masih diburu polisi.</p><p>"Yang bersangkutan kini harus berada di ruang tahanan Polres Ngawi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Djanu.</p><p>Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan/atau Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</p><p>Tersangka juga <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180822/516/935636/warga-madiun-antre-berjam-jam-demi-05-kg-daging-kurban" title="Warga Madiun Antre Berjam-Jam Demi 0,5 Kg Daging Kurban">dijerat dengan</a>&nbsp;Pasal 196 juncto Pasal 98 dan/atau Pasal 197 dan/atau pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.</p><p><strong>Silakan&nbsp;</strong><a href="http://madiun.solopos.com/"><strong>KLIK</strong></a><strong>&nbsp;dan&nbsp;</strong><a href="https://www.facebook.com/madiunpos/"><strong>LIKE</strong></a><strong>&nbsp;untuk lebih banyak berita Madiun Raya</strong></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya