SOLOPOS.COM - Ilustrasi karaoke (albertmoyerjr.wordpress.com)

Solopos.com, SRAGEN -- Empat pengusaha karaoke di lingkungan Pasar Hewan Nglangon, Sragen, diputus bersalah dan dikenai sanksi denda Rp4 juta-Rp5 juta. Hal itu lantaran mereka tak mengantongi izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dari Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sragen.

Denda itu diputuskan dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Rabu (22/7/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sidang berlangsung secara bertahap. Satu orang pengusaha karaoke satu kali sidang, sehingga ada empat kali persidangan yang digelar pada Rabu siang hingga sore hari. Selama persidangan dipimpin hakim tunggal dan satu panitera.

Era Vlogging, Tren Wajah E Shape Bakal Geser V Shape?

Ekspedisi Mudik 2024

Di sidang itu pula dihadirkan saksi-saksi dan terdakwa. Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sragen Kuncoro Adi menjadi penuntut umum.

Sidang pertama dilakukan dengan terdakwa Ridwan, 55, pengusaha karaoke asal Sragen. Hakim Ari Karlina SH sempat meminta keterangan dua orang saksi dari anggota Satpol PP dan meminta keterangan terdakwa sebelum memutuskan perkara.

Setelah semua keterangan sesuai dan terdakwa mengakui perbuatannya maka hakim membacakan putusan. Ridwan divonis bersalah dan dijatuhi sanksi denda Rp5 juta. Bila tidak bisa membayar denda maka diganti hukuman kurungan selama 14 hari.

63 Sapi Kurban Bakal Disembelih di RPH Solo, Disediakan Photo Booth Untuk Dokumentasi

Tak Bisa Urus Izin Karena Status Hak Pakai

Ridwan mengakui tak memiliki izin TDUP. “Sebenarnya saya keberatan dengan vonis itu tetapi apa boleh buat. Ya, saya memang tidak memiliki izin TDUP itu. Saya pernah mengurus ke dinas tetapi tidak bisa karena status kepemilikan bukan hak milik melainkan hak pakai. Saya sudah usaha itu selama tujuh tahun. Ya, idep-idep kehilangan penghasilan sebulan,” ujar Ridwan saat ditemui Solopos.com seusai sidang.

PPNS Satpol PP Sragen Kuncoro Adi mengatakan sidang tipiring ini dilakukan empat kali untuk empat orang pengusaha karaoke di Sragen itu. Sidang pertama dengan pengusaha Ridwan, sidang kedua dengan Antonius, ketiga Yuni, dan keempat Sunarto.

Sering Bikin Orang Celaka, Ini Penjelasan Logis Soal Urban Legend Setan Budek

Dia mengatakan status mereka ada yang pemilik dan ada penyewa tetapi semua tidak memiliki izin TDUP.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Sragen, Agus Suyitno, mengatakan pengusaha karaoke Antonius juga diputus sama berupa sanksi denda Rp5 juta atau kurungan 14 hari.

Kemudian pada sidang ketiga, Agus mengatakan pengusaha Yuni divonis denda Rp4 juta atau kurungan 14 hari, dan sidang keempat Sunarto diputus denda Rp5 juta atau kurungan 14 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya