SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google.img)

Ilustrasi (google.img)

BOYOLALI- Seorang residivis kasus pencurian motor (Curanmor), Andri Sujadi, 32, warga Ampel, Boyolali tersebut kembali meringkuk di tahanan setelah ditangkap petugas Reskrim Polres Boyolali karena diduga terlibat kasus Curanmor di pasar hewan Ampel.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Boyolali, AKBP Hastho Rahardjo, melalui Kasubag Humas, AKP Margono, mengatakan Andri diduga melakukan pencurian pada 23 Januari 2008. Motor yang dicurinya adalah Yamaha Vega R berpelat nomor H 3896 HW, milik Sulaiman, 42, warga Ampel, Boyolali. Setelah buron selama empat tahun, polisi akhirnya bisa menangkap Andri.

“Tersangka residivis, sudah pernah mendekam di penjara karena kasus Curanmor juga di Magelang. Ternyata dia juga tersangka pelaku pencurian sepeda motor milik Sulaiman pada 2008 silam. Kasus ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan setelah mendapat laporan dari korban. Residivis itu berhasil kami bekuk dua hari lalu,” kata AKP Margono, ketika dihubungi wartawan, Jumat (30/3/2012).

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Tersangka kini ditahan di Mapolres Boyolali untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, kronologis kejadian bermula ketika Sulaiman pergi ke pasar hewan Ampel untuk membeli kambing pada 23 Januari 2008 sekitar pukul 10.30 WIB. Sepeda motor miliknya diparkir di sebelah barat pasar kambing. Berselang 25 menit ketika hendak pulang, korban terkejut karena sepeda motornya sudah lenyap. Sulaiman pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya