SOLOPOS.COM - Ilustrasi rapid antigen. (Bisnis.com/Eusebio Chrysnamurti)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah mengubah lagi aturan terkait syarat pelaku perjalanan darat jarak jauh. Hal itu setelah Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengeluarkan instruksi terbarunya mengenai syarat perjalanan domestik, salah satunya perjalanan darat.

Mendagri melalui Inmendagri Nomor 57 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, menuliskan syarat perjalanan domestik bagi transportasi darat jarak jauh cukup dengan menunjukkan hasil tes Antigen.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

“Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut,” tulis Tito yang dikutip dari Inmendagri Nomor 57 tahun 2021, Selasa (2/11/2021).

Baca juga: Naik Pesawat Cukup Antigen, Kemenhub Segera Ubah Syarat Terbang

Ekspedisi Mudik 2024

Sementara, perubahan juga terjadi pada syarat perjalanan dengan transportasi udara yang menyertakan hasil Antigen. Sebelumnya, perjalanan udara mewajibkan hasil PCR sebagai syarat perjalanan.

Secara umum, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh, baik itu pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api perlu menunjukkan kartu vaksin.

“Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk atau keluar wilayah Jawa dan Bali,” seperti tertulis dan dilansir liputan6.com.

Baca juga: Perjalanan Darat Tempuh 250 Km Wajib PCR atau Antigen, Termasuk Pemotor

Ditambahkan Mendagri, aturan tersebut juga berlaku untuk pengguna transportasi udara yang melakukan perjalanan di dalam wilayah Jawa dan Bali.

“Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi pesawat udara antarwilayah Jawa dan Bali,” tulisnya.

Transportasi Logistik

Sementara itu, terkecuali untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku aturan terpisah. Yakni sopir yang sudah divaksin 2 kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.

“Sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 hari dan sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam,” kata dia.

Baca juga: Rp23 Triliun Berputar, PCR Jadi Bisnis Menggiurkan

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan tes PCR tak lagi menjadi syarat untuk naik pesawat. Masyarakat yang berpergian via jalur udara cukup melakukan tes antigen Covid-19.

“Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR,” jelas Muhadjir dalam konferensi pers, Senin (1/11/2021).

Menurut dia, ketentuan ini berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Adapun pemerintah sebelumnya menetapkan tes PCR menjadi syarat untuk naik pesawat.

“Cukup menggunakan tes antigen, sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa Bali sesuai dengan usulan dari Bapak Mendagri,” ujar Muhadjir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya