SOLOPOS.COM - Kades Karangtengah, Wonogiri, Bambang Daryono (kiri) didampingi pengacaranya, Asri Purwanti, melapor ke Polres Wonogiri, belum lama ini, Kamis (26/3/2020) lalu. (Istimewa/Asri Purwanti)

Solopos.com, WONOGIRI — Bambang Daryono, 47, melalui pengacaranya meminta Pemerintah Kabupaten Wonogiri mengaktifkannya kembali sebagai Kades Karangtengah, Kecamatan Karangtengah, agar bisa bekerja melayani warga.

Dia menyampaikan hal itu setelah proses hukum kasus perzinaan yang dihadapinya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Desember 2020. Pada kasus itu hakim Pengadilan Tinggi Semarang yang menangani banding kasus tersebut memvonis Bambang bersalah dan dipidana lima bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan. Bambang tidak perlu menjalani hukuman penjara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Viral Adegan Stuntman Sinetron Ikatan Cinta RCTI Nyaris Diserempet Mobil

Namun, jika selama masa percobaan melanggar hukum yang dibuktikan dengan putusan pengadilan, Bambang harus menjalani pidana penjara. Seperti diketahui, sebelumnya Pemkab Wonogiri memberhentikan sementara Bambang dari jabatannya sebagai Kades Karangtengah akibat kasus tersebut.

Pengacara Bambang, Asri Purwanti, kepada Solopos.com, Jumat (8/1/2021), menyampaikan Pemkab sudah bisa mengaktifkan kliennya lagi sebagai kades. Itu karena Bambang tidak menjalani hukuman penjara. Terlebih, masa jabatannya masih dua tahun. Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia Jawa Tengah itu, pengaktifan Bambang penting agar bisa kembali melayani warga desa.

“Tidak ada alasan bagi Pemkab untuk tidak mengaktifkan Pak Bambang lagi. Masa jabatan Pak Bambang masih cukup lama,” kata Asri saat dihubungi.

Disinggung mengenai masa percobaan yang dihadapi Bambang, Asri menyebut hal tersebut bukan menjadi penghalang Pemkab untuk mengaktifkan Bambang. Bambang sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melanggar norma dan hukum lagi.

Komitmen

Bahkan, Bambang sudah membakar barang bukti kasus yang dikembalikan kepadanya. Bambang ingin mengubur masalah itu dalam-dalam. Hal tersebut menunjukkan komitmen Bambang dalam memperbaiki diri.

“Pemkab tidak perlu menunggu masa percobaan 10 bulan habis terlebih dahulu. Selama masa percobaan itu klien saya tidak akan melanggar hukum lagi. Saya sudah mewanti-wanti Pak Bambang,” imbuh Asri.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Wonogiri, Antonius Purnama Adi, mengaku sudah mengetahui perkara yang dihadapi Bambang sudah inkracht. Namun, pihaknya belum mengambil keputusan terkait Bambang. Itu karena hingga kini dia belum menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi Semarang. Surat itu menjadi dasar pengambilan kebijalan selanjutnya.

Rekomendasi Mie Ayam Enak di Solo, Mana Langgananmu Lur?

Setelah salinan putusan diterima lelaki yang akrab disapa Anton itu akan menggelar rapat koordinasi bersama pihak Bagian Hukum, Inspektorat, dan lainnya. Menurut dia pengambilan keputusan perlu banyak pertimbangan. Terlebih, hukuman yang dikenakan kepada Bambang percobaan.

“Apakah dalam kondisi seperti sekarang [masa percobaan] yang bersangkutan [Bambang] bisa diaktifkan lagi, apakah perlu menunggu masa percobaan habis dulu atau bagaimana harus dirapatkan dulu,” ujar Anton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya