SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Bekas Gubernur Sumatera Selatan, Syahrial Oesman sebenarnya sudah bisa menikmati udara bebas dalam waktu tidak lama lagi. Namun apa daya, dirinya harus lebih lama lagi menginap di hotel prodeo karena kasasi Penuntut Umum KPK di terima Mahmakah Agung. Syahrial pun mengaku bisa menerima.

“Ya saya terima saja lah (putusan kasasi MA),” lirihnya begitu tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.50 WIB, Jakarta, Rabu (12/5). Syahrial rencananya hari ini akan diperiksa lagi sebagai saksi dalam perkara korupsi Tanjung Api Api, Sumatera Selatan.

Promosi Kisah Agen Mitra UMi di Karawang: Penghasilan Bertambah dan Bantu Ekonomi Warga

Syahrial semula dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Tipikor, Penuntut Umum KPK pun atas putusan itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun PT DKI memperkuat hukuman Syahrial dan tetap menghukumnya satu tahun penjara.

Tidak puas, Penuntut Umum KPK lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi Penuntut Umum pun dikabulkan dan menambah ganjaran Syahrial menjadi tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Syahrial terbukti bersalah terkait pemberian suap Rp5 miliar oleh Pemprov Sumsel kepada bekas anggota dewan Komisi IV DPR RI agar memberikan izin persetujuan alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang menjadi Pelabuhan Pantai Air Telang di Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Uang itu berasal dari rekanan Pemprov, PT Chandra Tex.

inilah/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya