SOLOPOS.COM - Ilustrasi tenaga kerja di Jateng. Pada 2021, UMP Jateng ditetapkan naik 3,27 persen. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SEMARANG -- Gubernur Jawa Tengah atau Jateng, Ganjar Pranowo, memilih tidak mengikuti instruksi Menaker, Ida Fauziyah, yang menyebut upah minimum provinsi atau UMP tidak naik pada 2021.

Ganjar memutuskan untuk menaikkan UMP Jateng tahun 2021 sekitar 3,27 persen. Ada dua alasan yang mendasari Ganjar menaikkan UMP Jateng pada 2021.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dua alasan Gubernur Jateng itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan. PP itu menyebut penentuan UMP sebuah wilayah didasarkan pada dua hal, yakni pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi.

Bikin Heboh, Ada Polling Pilkada Boyolali yang Menangkan Kotak Kosong

Sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Jateng, inflasi year of year (yoy/dibandingkan periode yang sama tahun lalu) untuk September di Jawa Tengah sebesar 1,42 persen. Sementara pertumbuhan ekonomi Jateng tercatat 1,85 persen.

“Perlu saya sampaikan, bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat," jelas Ganjar di rumah dinasnya, Jumat (30/10/2020).

Dengan mengacu data BPS tersebut, maka UMP Jateng pada 2021 dipastikan naik 3,27 persen. “Angka inilah yang kami pertimbangkan, maka UMP tahun 2021 kami tetapkan sebesar Rp1.798.979,12 atau naik Rp56.963,9," ujar dia.

11 Positif Covid-19 di Klaster Perkantoran Karanganyar, Lakukan Ini Agar Aman

Hasil Rapat Buruh dan Pengusaha

Selain pertimbangan regulasi berupa PP, alasan Ganjar menaikkan UMP Jateng adalah kesepakatan sejumlah pihak terkait dengan kebijakan UMP.

Kesepakatan diambil melalui rapat yang melibatkan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan lainnya. "Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan," kata Ganjar.

Puncak Kunjungan Umbul Manten Klaten Diprediksi Hari Ini dan Besok

Gubernur Jateng itu menegaskan kenaikan UMP Jateng 3,27 persen akan berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Jateng. Seluruh kabupaten/kota di Jateng harus menjadikan pedoman UMP dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) masing-masing.

"Mereka punya waktu sampai tanggal 21 November nanti untuk menyusun itu [UMK]. Dan ini kalimatnya dapat, artinya bisa iya bisa tidak. Pengalaman di Jateng, selama ini kami tidak menggunakan UMP melainkan UMK," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya