Solopos.com, SOLO — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Solo memperbolehkan semua guru honorer eks kategori 2 (K2) mendaftar sebagai calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hal tersebut dilakukan guna memberi kesempatan yang sama kepada para honorer K2 meski hanya 89 dari 116 guru honorer yang berpendidikan sarjana dan linier. “Seluruh honorer K2 harus mengambil kesempatan ini untuk mendaftar meski aturan PPPK tenaga pendidikan minimal harus S1. Harapannya, ada yang sudah lulus menjadi sarjana atau kuliah lagi,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Solo, Etty Retnowati, kepada wartawan, Jumat (15/2/2019).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Pendaftar, sambung dia, tetap melewati seleksi berkas sehingga mereka yang belum sarjana bisa gugur dalam proses tersebut. Kendati begitu, K2 yang gagal seleksi berkas bisa menjadi tenaga kontrak dengan perjanjian kerja (TKPK).
Di sisi lain, Pemkot Solo tengah berjuang agar bisa mengajukan anggaran pendahuluan guna penyelenggaraan seleksi PPPK. Selain itu, masih ada kebutuhan anggaran sekitar Rp5 miliar untuk gaji PPPK selama April hingga Desember.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Solo, Rachmat Sutomo, menyebut surat sudah diajukan kepada Kementerian Keuangan dan informasinya balasan bakal diterima paling cepat pekan depan.
“Petunjuk teknis [juknis] masih belum keluar sehingga kapan pendaftaran dan seleksinya belum pasti,” ucapnya.